Harus.id, Jambi — Ketua Permahi Jambi, Roland Pramudiansah, menyoroti kasus korupsi Rp 105 miliar di perusahaan sawit dan meminta hakim untuk tidak menjadi “corong” dan memeriksa alat bukti dengan teliti. Kasus ini membuktikan lemahnya akuntabilitas korporasi dan pengawasan terhadap sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
Langkah Berani Kejati Jambi
Kejati Jambi di bawah kepemimpinan Hermon Dekristo telah membuka kembali kasus-kasus korupsi yang sebelumnya “tertutup rapat”. Langkah ini patut diapresiasi dan menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi.
Hakim Diminta Bertindak Independen
Permahi Jambi meminta hakim Tipikor untuk menjalankan peran dengan integritas penuh dan tidak hanya menjadi “corong dakwaan”. Hakim harus menguji setiap fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman yang tepat jika terbukti bersalah.
Pertarungan Melawan Korupsi
Kasus korupsi harus dipahami dalam bingkai Astacita, yaitu delapan cita-cita bangsa yang menghendaki Indonesia bersih dari korupsi, tegaknya supremasi hukum, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pertarungan melawan korupsi bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan soal moralitas bangsa.





