JAMBI – Senin, 2 Maret 2026, menjadi saksi betapa bobroknya sistem perlindungan data pribadi di salah satu objek vital nasional, Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi. Praktik pengamanan usang yang memaksa tamu meninggalkan KTP fisik di pos penjagaan kini resmi menjadi sorotan tajam setelah Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, bersama Wakil Ketua Kang Maman, mengalami langsung perlakuan yang dianggap melecehkan kedaulatan warga negara tersebut.
Dalam kunjungan resmi mereka, Andrew dan Kang Maman mendapati pemandangan yang mengerikan bagi keamanan data: KTP para tamu menumpuk begitu saja di atas meja satpam, terbuka, dan dapat dilihat bahkan dipotret oleh siapa pun yang sedang mengisi buku tamu.
SOP Barbar yang Melawan Undang-Undang
“Ini bukan sekadar prosedur keamanan, ini adalah kejahatan terhadap privasi! Kami melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana dokumen negara yang berisi NIK dan alamat rumah warga dibiarkan tergeletak tanpa pengamanan. Ini praktik ‘Orde Lama’ yang masih dipelihara di jantung BUMN,” tegas Andrew Sihite dengan nada geram di depan kantor PHR Zona 1 Jambi.
Andrew menambahkan bahwa penahanan KTP secara fisik merupakan pelanggaran telanjang terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah memberikan perlindungan penuh terhadap data kependudukan.
Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda 5 Miliar Menanti
Berdasarkan analisis hukum yang disusun tim hukum L.I.M.B.A.H., praktik yang dilakukan oleh petugas keamanan di bawah kendali manajemen PHR Zona 1 Jambi ini dapat menyeret pimpinan instansi dan perusahaan outsourcing pengamanan ke ranah pidana.
- Pelanggaran Pasal 67 UU PDP: Tindakan mengumpulkan data pribadi (KTP) secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
- Kelalaian Keamanan (Pasal 39 UU PDP): Membiarkan KTP menumpuk di meja yang bisa diakses publik adalah kegagalan fatal Pengendali Data dalam menjaga kerahasiaan, yang berujung pada sanksi administratif berupa denda 2% dari pendapatan tahunan korporasi.
- Pelanggaran UU Adminduk: Memaksa warga beraktivitas tanpa memegang KTP-el miliknya sendiri adalah bentuk perampasan hak identitas yang dijamin UU No. 24 Tahun 2013.
L.I.M.B.A.H. Ambil Langkah Konkret: Tiga Laporan Resmi Dilayangkan
Tak tinggal diam, Andrew Sihite menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan “serangan hukum” terpadu untuk memberikan efek jera kepada manajemen Pertamina dan vendor keamanan mereka.
“Kami tidak akan berhenti pada sekadar kritik. Mulai besok, L.I.M.B.A.H. akan melayangkan tiga laporan resmi sekaligus,” ungkap Andrew. Langkah tersebut meliputi:
- Laporan ke Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Kemenkominfo): Mengadukan PHR Zona 1 sebagai Pengendali Data yang gagal dan lalai dalam prosedur keamanan data.
- Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi: Menggugat prosedur layanan publik Pertamina yang diskriminatif dan melanggar hak hukum warga.
- Laporan ke Korbinmas Baharkam Polri: Meminta evaluasi terhadap izin operasional perusahaan outsourcing satpam yang bertugas, karena menerapkan SOP yang bertentangan dengan HAM dan UU PDP.
Manajemen Harus Bertanggung Jawab
Kang Maman, Wakil Ketua L.I.M.B.A.H. yang turut menjadi korban, menekankan bahwa kesalahan ini tidak bisa ditimpakan hanya kepada petugas satpam di lapangan.
“Satpam hanya menjalankan perintah. Yang harus ‘dihajar’ adalah pimpinan Pertamina Zona 1 Jambi yang menyusun SOP purba ini. Mereka digaji besar oleh negara tapi buta terhadap undang-undang terbaru. Kami menuntut audit total terhadap sistem keamanan mereka atau kami akan bawa massa untuk mendesak pencopotan pimpinan yang tidak kompeten ini,” pungkas Kang Maman.
Hingga berita ini diturunkan, tumpukan KTP di meja penjagaan PHR Zona 1 Jambi masih terus terjadi, menempatkan data warga Jambi yang bertamu dalam risiko penyalahgunaan identitas yang serius.
Kontak Media: Sekretariat Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07, Jambi Selatan. Telepon: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918
LEGAL DISCLAIMER (PERNYATAAN PENYANGKALAN HUKUM)
Tentang Rilis Berita: “Skandal Penahanan KTP di Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi”
- Sumber Informasi: Seluruh informasi, data, dan pernyataan yang termuat dalam rilis pers ini bersumber dari hasil temuan lapangan, pengamatan langsung, dan analisis hukum yang dilakukan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi pada tanggal 2 Maret 2026.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Penggunaan terminologi seperti “dugaan”, “diduga”, atau “tudingan” dalam rilis ini ditujukan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Segala bentuk penilaian akhir mengenai pelanggaran hukum merupakan wewenang aparat penegak hukum dan lembaga otoritas terkait.
- Kepentingan Publik: Publikasi rilis ini dilakukan semata-mata demi kepentingan umum, transparansi, dan perlindungan hak asasi warga negara atas data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP). Fokus utama rilis ini adalah kritik terhadap prosedur operasional (SOP) instansi, bukan serangan personal terhadap individu tertentu.
- Hak Jawab: Pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami senantiasa terbuka untuk menerima klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak manajemen Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi terkait temuan ini.
- Tanggung Jawab Hukum: Pernyataan dalam rilis ini adalah tanggung jawab penuh dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi sebagai lembaga pembuat rilis. Media yang mengutip atau mempublikasikan rilis ini diharapkan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menyajikan berita secara berimbang.





