JAMBI, 5 Maret 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi secara resmi melayangkan kritik keras terhadap standar keamanan gedung dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan tamu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Kritik ini muncul pasca temuan lapangan pada tanggal 4 Maret 2026 yang mengungkap dua isu krusial: potensi bahaya keselamatan (K3) pada akses pintu utama dan tindakan diskriminatif terhadap jurnalis.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi LIMBAH, pintu akses utama menuju ruang besar Ditreskrimsus Polda Jambi menggunakan sistem penguncian satu arah (hanya bisa dibuka dari dalam) dan tertutup rapat bagi publik. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan melanggar standar keselamatan bangunan gedung negara.
“Kami membayangkan skenario terburuk. Jika terjadi bencana alam, gempa bumi, atau kebakaran yang menyebabkan pemadaman listrik total (blackout), pintu elektronik yang terkunci dari dalam ini bisa berubah menjadi ‘jebakan maut’. Bagaimana prosedur evakuasi darurat jika akses keluar-masuk bergantung pada sistem yang bisa gagal saat darurat? Ini bukan brankas bank atau penjara, ini area pelayanan publik di mana nyawa petugas dan masyarakat sama berharganya,” ungkap perwakilan Tim LIMBAH.
Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa sistem layanan digital berupa QR Code survei kepuasan masyarakat dalam kondisi mati (disabled), yang semakin memperburuk citra transparansi di gedung tersebut.
Insiden “Pengusiran Halus” Jurnalis Berlisensi
Pada hari yang sama (4/3/2026), terjadi insiden yang menciderai kemerdekaan pers. Jurnalis LIMBAH yang telah terverifikasi Dewan Pers, saat itu sedang melakukan tugas peliputan mendampingi laporan SERBUK (Serikat Buruh Kerakyatan) Jambi pimpinan Adv. Masta Aritonang, S.H. terkait dugaan intimidasi oleh BUMN PTPN IV.
Saat jurnalis sedang mengisi buku tamu di resepsionis—sebuah prosedur standar administrasi—petugas jaga Ditreskrimsus meminta jurnalis tersebut untuk “tunggu di luar saja”. Padahal, lobi resepsionis adalah ruang publik (public domain). Meski jurnalis telah menunjukkan identitas pers resmi, petugas tetap bersikap skeptis dan baru mengizinkan setelah melakukan verifikasi manual kepada Adv. Masta Aritonang.
“Tindakan petugas ini menunjukkan arogansi dan ketidakpahaman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja untuk publik, bukan bawahan narasumber yang harus diverifikasi dulu ke narasumbernya. Mengusir jurnalis dari meja buku tamu adalah bentuk penghalangan halus yang mencederai semangat Polri Presisi,” tegas tim hukum LIMBAH.
Menanggapi temuan ini, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, selaku Ketua Dewan Pembina Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi, memberikan pernyataan tegas:
“Kami sangat menyayangkan mentalitas ‘benteng tertutup’ yang dipertontonkan di Ditreskrimsus Polda Jambi. Pertama, soal pintu yang hanya bisa dibuka dari dalam, itu melanggar prinsip keselamatan (Safety First). Jangan sampai kita menunggu ada korban jiwa akibat terjebak saat bencana, baru sibuk saling menyalahkan. Gedung Polisi itu Rumah Rakyat, bukan bunker pribadi yang anti-akses.”
“Kedua, mengenai sikap petugas piket terhadap jurnalis kami. Saya ingatkan, Pers adalah pilar keempat demokrasi. Petugas yang alergi terhadap wartawan, yang menyuruh tunggu di luar saat orang sedang tertib administrasi, adalah petugas yang tidak siap melayani. Polri harus terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, apalagi ini menyangkut kasus besar yang melibatkan BUMN dan nasib buruh. Kami tidak akan diam, surat resmi akan segera meluncur.”
Menindaklanjuti temuan ini, Perkumpulan LIMBAH Provinsi Jambi akan segera mengirimkan Surat Keberatan dan Somasi Terbuka kepada Dirreskrimsus Polda Jambi, dengan tembusan ke berbagai instansi pengawas untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur dan SDM di Polda Jambi.
Daftar Tembusan Surat Resmi: Surat tersebut akan ditembuskan kepada:
- Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai Panglima Tertinggi).
- Ketua DPR RI Cq. Komisi III DPR RI (Bidang Hukum & HAM).
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta.
- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (WAKAPOLRI).
- Inspektur Pengawasan Umum (IRWASUM) Polri.
- Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Mabes Polri.
- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) RI.
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
- Ketua Komnas HAM RI.
- Ketua Dewan Pers Indonesia.
- Kapolda Jambi.
- Irwasda Polda Jambi.
- Kabid Propam Polda Jambi.
- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
- Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Perkumpulan LIMBAH menuntut agar Ditreskrimsus Polda Jambi segera memperbaiki akses pintu demi keselamatan publik (K3) dan memberikan pembinaan kepada petugas piket agar memahami UU Pers serta standar pelayanan prima.
Narahubung Media:
Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi Jl. Bangau IV No.07, Jambi Selatan. Telp: 0816-3278-9500 / 0821-7124-2918
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER & CATATAN REDAKSI
- Dasar Fakta: Seluruh materi dalam rilis pers ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung, temuan lapangan, dan pengalaman empiris Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi di lokasi kejadian (Gedung Ditreskrimsus Polda Jambi) pada tanggal 4 Maret 2026. Bukti dokumentasi (foto/video) tersimpan dalam arsip organisasi.
- Fungsi Kontrol Sosial: Publikasi ini diterbitkan dalam rangka menjalankan fungsi Kontrol Sosial (Social Control) dan partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuannya adalah untuk perbaikan pelayanan publik dan keselamatan kerja, bukan untuk menyudutkan atau mencemarkan nama baik institusi maupun perseorangan.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Segala dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam rilis ini (dugaan intimidasi, dugaan pelanggaran SOP, dll.) tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya klarifikasi resmi atau putusan etik/hukum yang mengikat dari pihak berwenang.
- Hak Jawab & Hak Koreksi: Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi/organisasi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait (dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jambi atau Kabid Humas Polda Jambi) untuk memberikan Hak Jawab atau Klarifikasi terkait isu pintu akses dan pelayanan petugas piket tersebut. Klarifikasi dapat dikirimkan melalui kontak narahubung yang tertera di atas untuk dimuat secara berimbang (cover both sides).
- Tanggung Jawab: Isi rilis ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi sebagai narasumber berita. Media yang mengutip atau menayangkan ulang rilis ini diharapkan melakukan verifikasi atau konfirmasi sesuai standar operasional masing-masing media.





