• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Mei 14, 2025
Harus.id
Advertisement
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
Harus.id
No Result
View All Result
AS Oknum Wartawan dan NW Rekannya, Dilaporkan ke Polres Musi Rawas Atas Dugaan Penipuan

AS Oknum Wartawan dan NW Rekannya, Dilaporkan ke Polres Musi Rawas Atas Dugaan Penipuan

20 April 2025
in Berita Utama

Harus.id, Musi Rawas — Lantaran tidak memiliki itekad baik, AS yang beralamat di Perum.Taba Pesona RT. 02 No. 859 Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuk Linggau, diduga salah satu oknum wartawan media lokal dan rekannya NW, dilaporkan ke Mapolres Musi Rawas oleh kuasa hukum Tarno, atas dugaan kasus penipuan.

Hal ini dijelaskan oleh Mirza Azhari Jubir, SH, dari lembaga PUSAT BANTUAN HUKUM SUBUR JAYA & REKAN (FERADI WPI), yang dikuasakan oleh Tarno untuk menindaklanjuti dan mendampinginya terkait perihal dugaan penipuan yang telah merugikannya, kepihak Mapolres Musi Rawas, Minggu 19 April 2025.

Berita Lainnya

Semakin Jelas! Perkebunan Milik Ahin Diduga Ilegal dan Berada dalam Hutan Kawasan

BREAKING NEWS! PT. MPG Resmi Dilaporkan ke Satgas PKH dan Polda Jambi Terkait Dugaan Penguasaan Hutan Kawasan dan Tak Miliki HGU

Banyak Oknum Bercokol Membuat Ahin Kokoh Merambah Hutan Kawasan, Mirza: Desak Satgas PKH Besutan Prabowo

Diceritakan Mirza, Modus yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku AS dan NW ini, yaitu berpura-pura meminjam uang sejumlah 80 juta rupiah kepada Tarno, warga Dusun IV Dwijaya Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Palembang.

Kronologis kejadian dugaan kasus penipuan ini dilakukan oleh kedua terduga pelaku, pada tanggal 22 Oktober Tahun 2021 yang lalu, sesuai dengan kutipan isi Surat Perjanjian Penitipan Mobil yang dibuat oleh terduga pelaku AS.

Yang mana pada waktu sebelum dibuat surat perjanjian itu, NW yang tetangga Tarno datang menemui Tarno dengan modus membantu rekannya AS untuk meminjam uang sejumlah 80 juta rupiah.

Uang sejumlah 80 juta rupiah tersebut dijanjikan AS akan dikembalikan selama 2 bulan, poin 1, dengan jaminan satu unit mobil PAJERO dengan Nopol BH 1549 WY dan satu unit BPKB mobil FORTUNER 2.7 V A/T Nopol BH 989, guna sebagai jaminan titipan untuk meminjam uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

Poin 2, Apabila lewat dari tanggal perjanjian diatas (selama 2 bulan) belum bissa mengembalikan, maka jumlah yang akan dikembalikan bertambah perbulannya sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).

Poin 3, Apabila pihak penitip tidak sanggup mengembalikan sebagaimana perjanjian diatas, maka unit mobil tersebut menjadi hak milik saudara TARNO

Poin 4, Seandainya ada yang mengaku sebagai pemilik mobil dikarenakan yang dititipkan hanya mobil dan STNK, maka itu menjadi tanggung jawab penitip, dan orang yang mengaku tersebut tidak berhak mengambil mobil beserta STNK dari tangan saudara TARNO, sekalipun menunjukan BPKB asli mobil tersebut.

Yang mana surat perjanjian ini dibuat oleh terduga pelaku AS itu sendiri, ( 22 Oktober 2021).

Seiring berjalan nya waktu, mobil tersebut sudah 4 tahun di tangan TARNO, namun ADIO SEFTIWAN sudah beberapa kali pernah dihubungi diduga tidak ada etikat baik sama sekali untuk mengambil mobil tersebut dan mengembalikan uang yang dipinjamnya.

Dugaan penipu tersebut diketahui Tarno usai dirinya dan keluarganya saat pulang liburan dari Bengkulu pada tanggal 3 April 2025 pada hari raya Idhul Fitri yang lalu.

Diperjalanan tepatnya di jalan lintas bengkulu-kepahiang Tarno dan keluarganya dihadang sekelompok yang mengaku dari pihak leasing atau tim Debt collector yang bekerja di PT. RAJAWALI FATIH NUSANTARA Bengkulu.

Yang selanjutnya unit mobil Pajero Nopol BH 1549 WY yang dikendarai oleh Tarno dan keluarganya tersebut, dirampas paksa dengan dalih mobil tersebut sudah nunggak pembayaran di leasing SMART MULTI FINANCE Sarolangun.

Atas kejadian itu, Tarno dan keluarganya terlantar dijalan, saat ini sesuai laporannya. Atas kerugian yang dialaminya, uang 80 juta yang dipinjam terduga pelaku AS dan mobil yang dititipkan AS, raib. Yang tersisa hanya BPKB mobil FORTUNER 2.7 V A/T Nopol BH 989, dan Surat Perjanjian Penitipan Mobil yang dibuat terduga pelaku AS, yang masih ia simpan.

Dengan kedua barang bukti itulah, Tarno melaporkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan AS, yang menjadi bahan agar pihak yang berwajib dapat melakukan tindakan tegas terhadap terduga AS.

ShareTweetSend
Previous Post

Akses Jalan Membaik, Warga Ketapang Harap Pemerintah Lanjutkan Proyek ke Sungai Kelik–Tayap

Next Post

Berpotensi Kebocoran Anggaran dalam Proses Pemilihan Ketua RT Serentak di Kota Jambi: Potensi Korupsi yang Harus Diwaspadai

Discussion about this post

        • REDAKSI
        • PEDOMAN MEDIA SIBER

        © 2021 harus.id

        No Result
        View All Result
        • HOME
        • Berita Utama
        • Nasional
        • Daerah
        • Investigasi
        • Kriminal
        • Artikel
        • Pariwara
        • Olahraga
        • Politik
        • Opini

        © 2021 harus.id

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Fill the forms bellow to register

        All fields are required. Log In

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In