SUNGAI PENUH, 03 MARET 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan L.I.M.B.A.H hari ini menyampaikan rasa “terima kasih” yang mendalam kepada Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh. Upaya gigih mereka dalam menyembunyikan selembar kertas bernama Notulensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) ternyata menjadi “berkah tersembunyi” yang membuka kotak pandora sesungguhnya.
Di balik drama sulitnya mendapatkan salinan hasil rapat tanggal 19 Februari 2026 terkait Skandal Korupsi SPAM, L.I.M.B.A.H menemukan fakta yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar korupsi proyek. Kami menemukan sebuah Institusi yang Lumpuh Total.
Berdasarkan investigasi mendalam dan Tiga Bukti Rekaman dari pejabat internal DPRD, kami menyimpulkan bahwa DPRD Kota Sungai Penuh saat ini sedang mengalami “Gagal Organ” fungsi administrasi dan pengawasan, akibat komplikasi penyakit akut bernama: Konflik Kepentingan dan Ketakutan Birokrasi.
- PENGAKUAN “BUNUH DIRI ADMINISTRASI” (2 Tahun Tanpa Legalitas)
Fakta yang paling mematikan datang dari pengakuan jujur Kasubag Penganggaran DPRD, Saudara Amril. Dalam rekaman yang kami miliki, beliau mengakui sebuah tragedi tata negara:
“Biasanya lah 2 tahun ini kami tiadakan Berita Acara itu. Kami ganti dengan Notulen… Karena pejabatnya jarang yang mau tanda tangan Berita Acara itu.”
Pernyataan ini adalah Pengakuan Maladministrasi Tingkat Dewa. Sebuah lembaga legislatif yang digaji uang rakyat, bekerja selama 2 tahun tanpa dokumen Berita Acara yang sah secara hukum, hanya karena pejabatnya “takut tanda tangan”. Artinya, RDP kemarin hanyalah “obrolan warung kopi” berbiaya mahal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini menjelaskan mengapa Dinas PUPR berani mencairkan dana 100% pada proyek mangkrak; karena mereka tahu Pengawasnya (DPRD) “ompong” secara administrasi.
- KETUA KOMISI III YANG “TERSANDERA”
Drama ini semakin tragis dengan pengakuan Ketua Komisi III, Bapak Tole S. Hadiwarso. Sebagai pimpinan rapat, beliau sejatinya berwenang penuh. Namun, rekaman percakapan membuktikan beliau tak lebih dari “Petugas Partai” yang tak berdaya.
“Ketua inilah yang bisa ngasih atau tidak… Cuma aku ngasih di luar (izin) Ketua, itu yang dak boleh.”
Alibi “prosedur” yang digunakan Pak Tole runtuh seketika. Yang terjadi bukanlah prosedur, melainkan Ketakutan Struktural kepada satu sosok sentral: Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa. Pak Tole memilih mengorbankan transparansi publik daripada mengambil risiko dimurkai oleh “Bos Besar”.
- MOTIF UTAMA: “PAKET SANG KETUA”
Mengapa dokumen itu dijaga layaknya rahasia negara? Jawabannya ditemukan dalam rekaman Staf Komisi III, Saudara Awal. Dengan polos, beliau membuka tabir yang selama ini tertutup rapat:
“Setahu aku ada paket itu (di Kampung Dilir)… dengan Ketua DPR itu Randa… Pakai dana APBD.”
Inilah jantung masalahnya. Notulen RDP “disandera” bukan karena alasan administratif, melainkan karena di dalam rapat tersebut terungkap borok proyek SPAM Kampung Dilir yang diduga kuat merupakan Pokir/Proyek Titipan Ketua DPRD Hutri Randa. Menyerahkan notulen tersebut sama saja dengan menyerahkan “leher” Ketua DPRD kepada penegak hukum. Maka, seluruh instrumen sekretariat dikerahkan untuk memblokade akses informasi tersebut.
Atas dasar fakta-fakta di atas, L.I.M.B.A.H dengan ini menyatakan:
- Mosi Tidak Percaya: Kami menyatakan tidak percaya lagi pada proses administrasi di DPRD Kota Sungai Penuh yang mengakui sendiri telah “meniadakan” Berita Acara resmi selama 2 tahun.
- Laporan Maladministrasi: Kami akan mengirimkan bukti rekaman Saudara Amril ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Jambi untuk mengaudit legalitas seluruh kegiatan DPRD Kota Sungai Penuh.
- Laporan Tindak Pidana Korupsi: Kami tidak lagi membutuhkan notulen tersebut. Tiga Rekaman Suara ini, ditambah bukti fisik lapangan (Total Loss & Pungli), akan kami serahkan langsung ke JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI di Jakarta.
Kami membidik dua target hukum sekaligus: Dugaan Korupsi Proyek SPAM (Dinas PUPR) dan Dugaan Permufakatan Jahat/Obstruction of Justice (Pimpinan DPRD) yang melindungi proyek bermasalah milik Ketua Dewan.
Terima kasih telah “menyembunyikan” notulen tersebut. Tindakan kalian justru memberikan kami amunisi yang jauh lebih mematikan.
“Satu Kebohongan akan Melahirkan Seribu Kebohongan Lain, Sampai Akhirnya Anda Terjebak Sendiri.”
KONTAK NARASUMBER: MARTIAS
Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H (0838-9661-6761)
Tim Investigasi Amura Suriadi (+62 852-6895-5553)
DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)
(Bagian Tak Terpisahkan dari Rilis Pers Ini)
- DASAR FAKTA & BUKTI OTENTIK (TRUTH DEFENSE): Seluruh narasi, kutipan, dan pernyataan dalam rilis ini didasarkan pada Bukti Rekaman Suara Otentik dan Transkrip Percakapan dengan pejabat publik terkait (Ketua Komisi III DPRD, Kasubag Penganggaran DPRD, dan Staf Sekretariat DPRD) yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2026 dan 2 Maret 2026. L.I.M.B.A.H siap mempertanggungjawabkan keaslian bukti rekaman ini secara forensik digital di hadapan Aparat Penegak Hukum.
- STATUS PEJABAT PUBLIK (NO PRIVACY IN PUBLIC OFFICE): Penyebutan nama dan jabatan (Sdr. Hutri Randa, Sdr. Tole S. Hadiwarso, Sdr. Amril, Sdr. Awal) dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai Pejabat Publik/Aparatur Sipil Negara yang digaji oleh APBD. Segala tindakan, keputusan, atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas negara (termasuk pembuatan Berita Acara Rapat dan pengelolaan proyek APBD) adalah ranah publik dan bukan ranah privat/pribadi, sehingga tunduk pada pengawasan masyarakat.
- PELAKSANAAN FUNGSI KONTROL SOSIAL: Publikasi rilis ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh:
- Pasal 28F UUD 1945: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi).
- INTERPRETASI MALADMINISTRASI: Pernyataan mengenai “DPRD Lumpuh” dan “Meniadakan Berita Acara” adalah kesimpulan logis yang diambil berdasarkan pengakuan langsung Sdr. Amril (Kasubag Penganggaran) yang menyatakan bahwa “selama 2 tahun Berita Acara ditiadakan karena pejabat takut tanda tangan”. Istilah ini digunakan sebagai kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan, bukan penghinaan institusi.
- ASAS PRADUGA TAK BERSALAH & WHISTLEBLOWER: Terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD dalam “Proyek Pokir”, L.I.M.B.A.H mendasarkannya pada keterangan “Whistleblower” (Saksi Pelapor Internal) yakni Staf Sekretariat DPRD (Sdr. Awal). L.I.M.B.A.H tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- HAK JAWAB DAN KOREKSI: Redaksi L.I.M.B.A.H membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya 1×24 jam bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan data secara resmi dan tertulis, sesuai dengan kaidah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.





