JAMBI, 05.03.2026 – Organisasi lingkungan hidup Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi resmi melayangkan SOMASI TERBUKA bernomor 216/SOMASI-KERAS/LIMBAH-JBI/III/2026 kepada Bupati Tanjung Jabung Timur dan Manajemen PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA). Langkah hukum ini diambil menyusul temuan investigasi terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kelurahan Simpang Tuan yang diduga kuat menabrak aturan hukum (Ilegal).
Surat somasi yang ditembuskan hingga ke Menteri LHK, Kapolri, dan KPK RI tersebut bukan sekadar peringatan, melainkan “Jebakan Hukum” bagi para pemangku kebijakan. Jika dalam 3×24 jam tidak ada penyegelan, maka Pejabat Pemkab Tanjabtim yang mendiamkan kasus ini berpotensi dilaporkan atas dugaan Maladministrasi dan Turut Serta (Penyertaan) dalam tindak pidana lingkungan.
Ketua Dewan Pembina L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menegaskan bahwa somasi ini adalah ujian integritas bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Ini peringatan keras. Kami memegang bukti bahwa pabrik sudah dibangun sebelum izin lengkap. Jika Bupati dan Dinas terkait diam saja atau saling lempar tanggung jawab setelah menerima surat ini, maka publik patut curiga. Apakah ada ‘pembiaran’ yang disengaja? Ingat, membiarkan kejahatan lingkungan terjadi di depan mata adalah pelanggaran hukum bagi seorang pejabat negara,” tegas Habib Syukri.
Beliau menambahkan bahwa L.I.M.B.A.H tidak anti-investasi, namun menolak keras investasi yang “mengangkangi” aturan negara. “Jangan sampai hukum di Tanjabtim tumpul ke atas. Kami akan kawal ini sampai ke Jakarta jika di daerah masuk angin,” tambahnya.
Mirza Asari, S.H.: “Fakta Lapangan Membantah Dokumen di Atas Meja”
Sementara itu, Koordinator Investigasi Wilayah Tanjabtim, Mirza Asari, S.H., membeberkan cacat fatal dalam proses pembangunan PKS PT. AMA yang menjadi dasar somasi.
“Secara hukum, posisi mereka sudah terjepit. Fakta lapangan membuktikan ‘Land Clearing’ sejak September 2025 dan bangunan fisik berdiri Januari 2026. Tapi anehnya, sosialisasi AMDAL baru dilakukan Februari 2026. Logika hukum mana yang dipakai? Izin belum terbit, pabrik sudah berdiri. Ini jelas melanggar Pasal 24 UU Cipta Kerja,” ungkap Mirza.
Mirza juga menyoroti manuver “Salah Kamar” yang dilakukan perusahaan. “Sosialisasi dilakukan di Desa Sungai Toman dengan judul ‘Kemitraan’, padahal pabriknya di Simpang Tuan yang terdampak limbah dan debu. Ini manipulasi prosedur yang serius. Dokumen lingkungan yang lahir dari proses cacat ini batal demi hukum,” jelas Aktivis muda ini.
Tuntutan Somasi: Dalam suratnya, L.I.M.B.A.H menuntut tiga hal konkret:
- SEGEL & HENTIKAN seluruh aktivitas konstruksi PT. AMA sampai seluruh perizinan (PBG, AMDAL, Andalalin) terbit sah.
- TRANSPARANSI dokumen perizinan kepada publik.
- AUDIT legalitas pasokan bahan baku (Kewajiban Kebun 20%) oleh Dinas Perkebunan.
L.I.M.B.A.H memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja. Jika diabaikan, Tim Hukum L.I.M.B.A.H telah menyiapkan pelaporan pidana ke Gakkum KLHK Pusat dan Gugatan Class Action masyarakat.
“Bola panas sekarang ada di tangan Bupati. Apakah akan melindungi korporasi nakal atau melindungi warganya?” tutup Mirza.
Narahubung Media:
Mirza Asari, S.H.
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
PENAFIAN HUKUM (LEGAL DISCLAIMER)
- Asas Praduga & Itikad Baik: Seluruh informasi yang disampaikan dalam Siaran Pers/Dokumen ini disusun berdasarkan Itikad Baik (Good Faith) demi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan kata “Dugaan” atau “Diduga” adalah bentuk penghormatan kami terhadap Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan hukum yang mengikat atau klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
- Basis Data & Temuan: Fakta-fakta yang disajikan bersumber dari hasil investigasi lapangan, dokumentasi visual, dan data sekunder yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi hingga tanggal penerbitan rilis ini. Jika terdapat dokumen perizinan yang dimiliki pihak perusahaan namun tidak terpantau atau tidak dapat diakses publik saat investigasi, maka hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk membuktikannya (Pembuktian Terbalik).
- Hak Gugat Organisasi (Legal Standing): Tindakan ini dilakukan dalam kapasitas Perkumpulan L.I.M.B.A.H sebagai Organisasi Lingkungan Hidup yang memiliki Hak Gugat (Legal Standing) sesuai Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Tindakan ini BUKAN merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, atau upaya pemerasan, melainkan murni sebagai fungsi Kontrol Sosial (Social Control).
- Batas Tanggung Jawab: Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil atau imateriil yang mungkin dialami oleh pihak korporasi akibat penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang sebagai respons atas laporan ini.
- Perlindungan Aktivis: Segala bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap personel/aktivis L.I.M.B.A.H terkait kasus ini akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku (Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata).





