• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Mei 14, 2025
Harus.id
Advertisement
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
Harus.id
No Result
View All Result
Hakim PN Pati Usir Pimred Media Newslan-id yang Sedang Meliput Persidangan

Hakim PN Pati Usir Pimred Media Newslan-id yang Sedang Meliput Persidangan

22 Agustus 2022
in Nasional

 

HARUS.ID, Pati — Hakim Pengadilan Negeri Pati (PN Patil) mengusir wartawan yang meliput persidangan kasus pembunuhan dengan tersangka RH warga Bendar Juana Pati, Senin(22/08/2022).

Berita Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Jambi Dukung Aksi Mogok Makan Mahasiswa dan Masyarakat Sumbawa Barat di Komnas HAM  

Pantang Menyerah! Prabowo Kembali Nyatakan Maju Sebagai Capres 2024

Belum Sempat Indehoi Kakek Ini Tewas di Lokalisasi

Peristiwa ini terjadi di tengah perjalanan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa RH.

Disini H. Sukarlan, SE sekaligus Pimred dari media Newslan-id menjalankan tupoksi dalam peliputan jalannya sidang dengan sudah kantongi ijin peliputan.

Menurut hakim anggota no perkara no. 92/Pid.B/2022/PN.Pti. Pimred dari media Newslan-id mengganggu jalannya sidang, karena bermain HP saat sidang berjalan.

” Saudara yang sedang bermain HP, silahkan keluar” seru hakim anggota.

Hal demikian di iyakan oleh hakim ketua,”Saudara sudah melanggar dua kali, silahkan keluar dari persidangan,” ucapnya.

Seharusnya seorang hakim yang mengetahui hukum, harusnya mengetahui undang undang jurnalis.

“Mengusir dan meminta saya meninggalkan ruangan persidangan. Saya akhirnya meninggalkan ruang sidang karena enggan berdebat”, ujarnya.

Lanjutnya, “Dengan demikian, saya merasa kecewa dengan sikap Hakim Ketua Armansyah. Selain mempermalukan profesi saya di muka umum, menurut saya Hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas”.

Jika kejadian ini di biarkan dikhawatirkan insiden ini akan menjadi pandangan buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers.

“Saya harap teman-teman pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi kita, jangan kita biarkan kebiasaan hakim ini terjadi terus menerus. Kita kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, jelasnya.

“Lagian Persidangan terdakwa RH terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya”, ucapnya.

“Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers)”, paparnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Pansus III DPRD Bahas Tiga Ranperda Pemprov Jambi

Next Post

Fakultas Hukum Unja Bersama Ombudsman Sosialisasikan Pungsi Pengawasan Terhadap Pungli di Sekolah

Discussion about this post

        • REDAKSI
        • PEDOMAN MEDIA SIBER

        © 2021 harus.id

        No Result
        View All Result
        • HOME
        • Berita Utama
        • Nasional
        • Daerah
        • Investigasi
        • Kriminal
        • Artikel
        • Pariwara
        • Olahraga
        • Politik
        • Opini

        © 2021 harus.id

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Fill the forms bellow to register

        All fields are required. Log In

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In