Harus.id, Mentawai– Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan adanya dugaan ilegal logging di Pulau Sipora. Pada tanggal 22 September 2025, Tim PKH melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Tim PKH yang dipimpin oleh Kolonel Infanteri Yesi bersama Letkol Infanteri Umbu dan Mayor Beni, serta aparat desa Betumonga, menemukan kayu-kayu yang diduga diambil oleh PT BRN di luar Kawasan APL dan sudah masuk dalam kawasan hutan produksi. Selain itu, tim juga menemukan kapal tongkang yang akan diberangkatkan ke luar Pulau Sipora.
Satgas PKH akan menindaklanjuti temuan di Desa Betumonga untuk melakukan penertiban kawasan hutan di Kepulauan Mentawai guna mencegah kerugian negara. Dalam upaya penertiban kawasan hutan, Satgas PKH akan melakukan penegakan hukum dengan mengirimkan Tim Terpadu yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk Kejagung RI, Mabes TNI, POLRI, BPKP, Kemenhut, BIG, KLH, ATR/BPN, dan Kemenkeu.
Dengan adanya temuan ini, Satgas PKH akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum di kawasan hutan Pulau Sipora untuk mencegah kegiatan ilegal logging dan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai peruntukannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.





