Harus.id, Jambi — Kepala Desa Muaro Kuamang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo ‘ogah’ menanggapi dugaan pungli terhadap pembuatan sertifikat tanah gratis yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Rabu (6/11/24).
Sang kepala desa beberapa kali dihubungi via telepon hingga pesan WhatsAap pribadinya oleh redaksi Harus.id tak kunjung menjawab.
Bahkan sepertinya, sang kades juga memblokir pesan dan panggilan masuk dari awak media, pasalnya pesan yang disampaikan memiliki centang satu.
Seyogyanya, Sertifikat Prona merupakan program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, mudah, dan murah.
Namun diduga pihak Desa Muaro Kuamang melakukan patok tarif pembuatan. Berdasarkan informasi, pihak desa mengutif tarif berkisar antara Rp400 ribu persertifikat.
“Keputusan rapat kalu dak salah antaro 400 apo 450 ribu,” ungkap narasumber ke media ini beberapa waktu lalu.
Kemudian, redaksi menerima dua potongan vidio, vidio pertama berdurasi 1 menit 20 detik dan 2 menit 43 detik diduga terkait pembahasan pembuatan sertifikat di Desa Muaro Kuamang.
Dalam vidio yang berdurasi 2 menit 43 detik itu pihak desa melalui rapat diduga membahas dan memutuskan jumlah biaya tarif yang ditetapkan serta pembagian wilayah pengukuran.
“Melalui rapat iko adalah berkaitan dengan yang pertamo yaitu tentang pembiayaan sertifikat, yang keduo pembagian wilayah untuk pengukuran, yang ketigo pembahasan yang lain yang dianggap perlu,” bunyi suara dalam vidio tersebut yang diduga acara rapat tersebut dibuka oleh Sekdes desa tersebut.
Kemudian, pembawa acara tidak ingin mengulur waktu, maka pembahasan berikutnya diserahkan kepada Rio (Kades) untuk melanjutkannya.
Kemudian dalam vidio yang berdurasi 1 menit 20 detik ia menyebutkan bahwa proyek (mungkin proyek yang dimaksud adalah pembuatan sertifikat) itu diibaratkannya sebagai wanita cantik.
“Ikokan proyek, arti kato ibaratnyo batino cantik, batino cantik arti kato segalo orang melihat, salah satunyo LSM, kepolisian, sesudah itu wartawan, jadi kami tidak ingin itu.” Bunyi dalam vidio tersebut.
“Arti kato pangkalnyo kesepakatan kito, minsalnyo seperti yang disampaikan yang pertamo tadi untuk pengukuran seratus umpamokan. Sesudah itu dilunas arti kato sesudah pengukuran berdasarkan kesepakatan kito malam hari iko apokah timpuh sebulan,” sambungnya.
“Seandainyo apo bilo sudah diukur bahannyo lah naik ternyato sertifikat dak do jadi, arti kato kesalahan itu kan yang mengkoreksi bukan kami itu tentu orang pertanahan ntah apo apo kesalahan tentu kami tidak tau diluar logika kito,” tuturnya.
Discussion about this post