JAMBI, 09.02.2026 – Polemik rencana pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Jambi kian memanas dan menjadi bola liar. Sorotan tajam datang dari lembaga kontrol sosial, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi, yang membongkar dugaan praktik maladministrasi seorang oknum Caleg Partai NasDem berinisial HP.
Sekretaris L.I.M.B.A.H, Ruswandi Idrus, secara terbuka mempertanyakan integritas proses verifikasi yang dilakukan oleh internal partai pengusung oknum HP. Menurutnya, fakta bahwa HP menjabat sebagai Ketua RT 06 di salah satu kelurahan di Kecamatan Kota Baru adalah bukti telak pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir.
“Kita bicara aturan negara, bukan sentimen pribadi. Perwal No 6 Tahun 2025 itu tegas dan mengikat. Syarat jadi RT dari poin A sampai J itu wajib dipenuhi, salah satunya dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik. Nah, saudara HP ini kan Pengurus Partai aktif, kok bisa-bisanya dilantik jadi RT dan terima insentif APBD? Ini kan namanya akal-akalan mempermainkan hukum demi keuntungan ganda,” ujar Ruswandi di Jambi, 08.02.2026.
Ruswandi menyentil keras peran Ketua DPD Partai di tingkat Kota Jambi yang dinilai tidak cermat dalam menyaring kadernya.
“Ini pertanyaan besar untuk Ketua DPD-nya. Apakah tidak membaca aturan? Atau sengaja menutup mata? Meloloskan nama kader yang secara administrasi negara ‘Cacat Syarat’ sama saja mempermalukan partai sendiri di mata publik. Seharusnya Ketua DPD memverifikasi dulu, ‘eh kamu ini RT, mundur dulu atau jangan maju’. Ini malah dibiarkan, seolah-olah aturan itu cuma hiasan kertas,” kritiknya pedas.
Lebih lanjut, L.I.M.B.A.H mengingatkan risiko fatal jika pelantikan oknum HP tetap dipaksakan.
“Kalau dipaksakan, ini bom waktu bagi DPRD Kota Jambi. Dia cacat syarat mutlak. SK pelantikannya nanti bisa digugat dan batal demi hukum. Apa DPRD mau menanggung malu melantik orang yang bermasalah secara administrasi dan etika? Apalagi infonya sudah ada laporan polisi soal dugaan pemalsuan dokumen syarat pencalonan RT itu,” tegas Ruswandi.
L.I.M.B.A.H meminta KPU dan DPRD untuk tidak ikut-ikutan terseret dalam pusaran pelanggaran aturan ini. “Jangan sampai hukum di Indonesia ini dianggap tidak berguna cuma gara-gara mengakomodir ambisi jabatan satu orang,” pungkasnya. (MR.L)





