“Karpet Merah Menuju Kejaksaan: L.I.M.B.A.H Apresiasi Kejujuran Dinas PUPR Sungai Penuh Akui Dana SPAM Cair 100%!”

SUNGAI PENUH, 19 FEBRUARI 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan L.I.M.B.A.H menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, terkhusus Ketua DPRD, atas terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sejuk, elegan, dan penuh kejujuran pada Kamis (19/2) di Ruang Sidang Utama.

Apresiasi khusus juga kami sampaikan kepada perwakilan Dinas PUPR, Saudara Dede selaku PPK, yang dengan sangat jujur dan ksatria telah mengakui di hadapan forum resmi bahwa Proyek SPAM T.A 2025 telah dinyatakan Selesai 100% dan Serapan Anggaran/Dana telah dicairkan 100%.

Ketua DPD L.I.M.B.A.H, Martias, menyebut pengakuan tulus dari pihak PUPR ini adalah sebuah kemajuan luar biasa yang sangat melegakan.

“Kami sangat berterima kasih atas kejujuran luar biasa dari Pejabat PUPR yang memastikan uang negara telah habis dicairkan 100%. Dengan status ini, maka secara administratif dan hukum, tidak ada lagi proses konstruksi atau perbaikan yang tertunda. Proyek ini sudah sempurna di atas kertas,” ujar Martias dengan nada tenang.

Namun, Martias menambahkan sebuah catatan kecil yang sangat krusial. Lantaran proyek ini sudah berstatus “Selesai Sempurna dan Lunas Bayar”, L.I.M.B.A.H merasa terpanggil untuk membantu mencocokkan “kesempurnaan administrasi” tersebut dengan realita fisik di lapangan.

“Hasil jalan-jalan santai tim investigasi kami di lapangan justru menemukan keajaiban. Jika dana sudah lunas 100%, semestinya seluruh sambungan meteran warga sudah terpasang rapi. Namun, kami mencatat masih banyak titik rumah tangga yang meterannya belum ada wujudnya alias gaib. Tentu ini mengundang tanda tanya hukum yang menarik: Jika barangnya belum terpasang, lalu dana 100% itu dibayarkan untuk membeli apa?” senyum Martias penuh makna.

Jika temuan “Meteran Gaib” ini terbukti benar, L.I.M.B.A.H mengingatkan secara halus bahwa hal tersebut berpotensi masuk ke dalam ranah dugaan Pekerjaan Fiktif dan Penipuan Terhadap Keuangan Negara.

 

Untuk menjaga kemurnian hasil pekerjaan yang sudah lunas 100% tersebut, L.I.M.B.A.H mengimbau warga sekitar untuk ikut menjaga keamanan fasilitas negara.

“Mengingat proyek ini sudah resmi ditutup dan lunas, maka seharusnya sudah tidak ada lagi aktivitas pekerja proyek, penggalian, atau penimbunan pasir di malam hari. Oleh karena itu, jika warga melihat ada sekelompok orang tak dikenal menggali atau memasang meteran secara sembunyi-sembunyi malam ini atau besok, mohon segera divideo dan dilaporkan. Sebab itu pasti bukan pekerja proyek resmi, melainkan oknum yang berpotensi merusak ‘Barang Bukti’ negara,” pesan Martias lembut namun tegas.

 

Menutup pernyataannya, L.I.M.B.A.H menaruh kepercayaan penuh kepada integritas Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh dalam merumuskan Notulensi RDP esok hari.

“Kami sangat percaya Bapak-Bapak di Sekretariat Dewan adalah insan yang profesional. Kami yakin tidak akan ada satu kata pun yang tertinggal, terhapus, atau berubah maknanya dari notulen asli, khususnya terkait kalimat pengakuan ‘Dana Cair 100%’ dan kebuntuan pihak PUPR saat kami sajikan data pungli. Catatan sejarah yang indah hari ini tentu harus diabadikan dengan jujur untuk kami teruskan sebagai bingkisan kepada Aparat Penegak Hukum,” tutup Martias.

 

KONTAK NARASUMBER:MARTIAS

Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H (0838-9661-6761)

 

 

DISCLAIMER & SANGGAHAN HUKUM (LEGAL NOTICE)

(Bagian Tak Terpisahkan dari Rilis Pers Ini)

  1. HAKIKAT GAYA BAHASA (IRONI & SATIRE): Penggunaan kata dan frasa seperti “Apresiasi”, “Kejujuran”, “Kesucian”, “Keajaiban”, dan “Jalan-jalan santai” dalam rilis ini merupakan murni Majas Ironi dan Satire Politik. Gaya bahasa ini digunakan sebagai teknik penyampaian kritik publik untuk menyoroti kontradiksi yang sangat tajam antara Laporan Administrasi (Selesai 100%) dengan Fakta Fisik di Lapangan (Mangkrak/Fiktif/Cacat Mutu). Hal ini tidak bermaksud menghina individu tertentu, melainkan bentuk pengawasan kritis terhadap kejanggalan pelaksanaan proyek negara.
  2. KLAIM BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN (TRUTH DEFENSE): Pernyataan mengenai “Proyek Telah Selesai 100%” dan “Dana Telah Cair 100%” bukanlah tuduhan sepihak atau asumsi dari L.I.M.B.A.H, melainkan Fakta Persidangan yang diakui dan diucapkan langsung secara sadar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Sungai Penuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
  3. PERLINDUNGAN STATUS QUO (BARANG BUKTI): Imbauan kepada masyarakat untuk menjaga lokasi proyek dan memvideokan aktivitas malam hari adalah bentuk Pencegahan Menghalangi Penyidikan (Obstruction of Justice). Mengingat proyek telah diklaim selesai 100% dan lunas (PHO/FHO), maka segala bentuk perubahan bentuk fisik, penimbunan, atau pemasangan susulan secara diam-diam tanpa dasar administrasi yang sah dapat dikategorikan sebagai upaya merusak barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  4. DASAR HUKUM KONTROL SOSIAL: Publikasi rilis ini merupakan perwujudan sah dari Hak Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijamin penuh oleh:
    • Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 (Hak Kebebasan Mengeluarkan Pendapat).
    • Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
  5. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH & HAK JAWAB: Terhadap indikasi “Pekerjaan Fiktif” atau “Pungutan Liar”, L.I.M.B.A.H tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga ada putusan pengadilan. Kami juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Dinas PUPR maupun pihak kontraktor sesuai dengan kaidah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait