Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Terkait Dugaan Penguasaan Tanah oleh PT. Niaga Guna Kencana

Harus.id, Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait surat permohonan audiensi mengenai dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. Niaga Guna Kencana (NGK). Tanah yang menjadi perbincangan berlokasi di RT. 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Permasalahan ini muncul setelah warga RT. 10 mengadu bahwa PT. NGK mulai melakukan kegiatan pembangunan pada lahan yang selama ini digunakan sebagai lahan terbuka dan jalur akses masyarakat. Warga juga menyatakan tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh perusahaan terkait penggunaan tanah tersebut.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) bertempat di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi dipimpin oleh Ketua Komisi I Bapak Rio Ramadhan, Amd.KepGi,S.H, bersama dengan seluruh anggota Komisi I.

Berbagai pihak terkait diundang untuk menghadiri dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut, antara lain:

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi

2. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPRKP) Kota Jambi

3. Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (DPUPR) Kota Jambi

4. BPN Kantah Kota Jambi

5. Camat Alam Barajo

6. Lurah Mayang Mangurai

7. Ketua RT. 10 Kelurahan Mayang Mangurai

8. PT. Niaga Guna Kencana

Dalam pembahasan awal, BPN Kantah Kota Jambi menyampaikan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai tanah negara yang sedang dalam proses verifikasi status kepemilikan. Sementara itu, PT. NGK mengklaim telah memiliki surat izin awal dari instansi terkait untuk melakukan kajian teknis pada lahan tersebut, namun belum memiliki izin operasional penuh. DPMPTSP juga menyatakan sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas perizinan yang diajukan perusahaan.

Kegiatan ini didampingi oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi. Rapat bertujuan untuk mengklarifikasi status hukum tanah, proses pemanfaatan, serta menyelesaikan permasalahan yang muncul demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pembangunan di daerah tersebut. Komisi I juga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan langsung ke lokasi tanah beserta pihak terkait dalam waktu dekat.

Pos terkait