Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Kawasan Industri dan Penerbitan SHGB

Harus.id, Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait surat permohonan audiensi mengenai dugaan penyalahgunaan lahan kawasan industri dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kegiatan berlangsung pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi.

Permasalahan muncul setelah adanya laporan bahwa sebagian lahan yang ditetapkan sebagai kawasan industri di Kelurahan Talang Gulo dan Beliung Patah, Kecamatan Kota Baru, digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah, serta terdapat kekhawatiran terkait proses penerbitan SHGB yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Bapak Rio Ramadhan, Amd.KepGi,S.H, bersama seluruh anggota Komisi I. Hadir sebagai peserta undangan:

1. Kepala DPMPTSP Kota Jambi

2. Kepala DPUPR Kota Jambi

3. Kepala DLH Kota Jambi

4. Camat Kota Baru

5. Lurah Talang Gulo

6. Lurah Beliung Patah

7. Kepala BPN Kota Jambi

8. Saudara Edy Mulyadi

9. Pimpinan PT. Faanza Jaya Sukses

10. Ketua RT. 08 Kelurahan Talang Gulo

Dalam pembahasan, Kepala DPUPR Kota Jambi menyampaikan bahwa kawasan tersebut memang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) Jambi, namun terdapat indikasi penggunaan lahan sebagian perusahaan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Kepala BPN Kota Jambi menambahkan bahwa sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas penerbitan SHGB terkait lahan tersebut, sementara Kepala DLH Kota Jambi menyebutkan adanya laporan dampak lingkungan yang tidak diharapkan akibat aktivitas di lokasi.

Pimpinan PT. Faanza Jaya Sukses mengklaim telah menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki dan siap mengikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Saudara Edy Mulyadi sebagai perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar proses klarifikasi berjalan transparan demi kepentingan bersama.

Kegiatan didampingi oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Jambi. Rapat bertujuan untuk mengklarifikasi proses perizinan, status kawasan industri, serta kelayakan penerbitan SHGB terkait lahan yang menjadi permasalahan. Komisi I juga memutuskan untuk membentuk tim verifikasi guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan dalam beberapa hari ke depan.

Pos terkait