Harus.id, Jambi — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas terhadap perkebunan sawit ilegal di Provinsi Jambi.
Desakan tersebut menyusul masih banyaknya perkebunan ilegal di Jambi. Salah satunya yakni perkebunan ilegal diduga milik Ahin alias Ediyanto yang dikelola melalui bendera PT. MPG yang belum tersentuh oleh Satgas PKH.
PT. MPG, diduga menguasai lahan negara tanpa izin hingga ratusan hektar. Tidak hanya itu, dari data yang diterima PT MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi yang tidak memiliki izin prinsip atau HGU dan HGB.
Maka dari itu, Rifqinizamy menekankan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam memetakan lahan sesuai status dan penggunaannya.
Langkah Tegas terhadap Perkebunan Sawit Ilegal
- – Penyitaan terhadap kebun sawit tanpa legalitas
- – Pemetaan lahan oleh GTRA untuk memastikan status dan penggunaannya
- – Pemanfaatan lahan kosong untuk kegiatan yang lebih produktif
Rekomendasi Rifqinizamy
- – GTRA harus memverifikasi status lahan dan memastikan legalitasnya
- – Lahan kosong harus diarahkan untuk pemanfaatan yang lebih produktif.
Berita sebelumnya, Penanganan kasus dugaan mafia tanah dan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam mengusut laporan serius terkait PT. Mitra Prima Gitabadi (MPG) milik pengusaha kontroversial Ediyanto alias Ahin.
Laporan resmi telah dimasukkan ke Kejati Jambi oleh Mirza Asari, S.H, dari DPC Feradi WPI Tanjab Timur, sejak 20 Maret 2025. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Ahin dan kelompoknya melakukan penyerobotan tanah warga dan membangun perkebunan kelapa sawit ilegal ratusan hektare di dalam kawasan hutan negara.
Namun, alih-alih segera ditindak, laporan tersebut baru pada 14 Agustus 2025 mendapat konfirmasi dari Kejati Jambi, itupun hanya berupa pemberitahuan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejari Tanjab Timur melalui surat nomor: B-4133/L.5.3/Dek.1/08/2025.
Di Kejari Tanjab Timur, kasus ini ditangani oleh Kasintel Rahmad Abdul, SH. Saat pelapor menanyakan perkembangan langsung pada 26 Agustus 2025, disebutkan bahwa kasus sudah hampir tahap penyimpulan, bahkan pelapor dijanjikan ikut serta dalam plotting lapangan.
Hingga kini, tidak ada surat pemberitahuan resmi mengenai hasil penyelidikan yang diterbitkan oleh Kejari Tanjab Timur, membuat publik curiga adanya ketertutupan dan dugaan permainan di balik kasus besar yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kinerja Kejati Jambi dan Kejari Tanjab Timur yang dianggap “slow respon” membuat Pengacara Yayasan PRI Bumi, Mirza Asari, angkat suara dengan nada keras.
“Kejati Jambi jangan main-main. Ini laporan serius tentang mafia tanah yang merampas hak rakyat, merusak hutan negara, dan merugikan keuangan negara. Kalau Kejati tidak berani, maka wajar publik curiga ada kongkalikong. Kami desak Ahin segera ditetapkan tersangka dan ditangkap, dan dalam waktu dekat kita akan ke Kejagung,” tegas Mirza.
Selain itu, PRI Bumi juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menyita lahan milik Ahin yang berada di dalam kawasan hutan. Menurut data yang dihimpun, Ahin diduga menguasai ribuan hektare perkebunan sawit ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan bahkan tidak membayar pajak.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejati Jambi dan Kejari Tanjab Timur dalam membuktikan integritasnya. Apakah aparat penegak hukum benar-benar berdiri di pihak rakyat dan negara, atau justru tunduk pada tekanan para mafia tanah yang selama ini kebal hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas: apakah Ahin akan segera ditetapkan tersangka dan ditangkap, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam lembaran arsip tanpa kejelasan.





