HARUS.ID, Jambi — Penegakan hukum soal aktivitas pengeboran minyak ilegal diwilayah Provinsi Jambi sepertinya hanya sebatas isapan jempol belaka.
Pasalnya, diwilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari aktivitas ilegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal masih saja terjadi.
Menurut sumber, bos tersohor pemilik lahan sumur minyak ilegal disana yakni L alias JK. Dalam aktivitas ilegalnya, JK berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Tidak main-main, JK memiliki lahan untuk dijadikan aktivitas sumur atau pengeboran minyak ilegal mencapai hingga belasan hektar, aktivitas ini pun sudah berlangsung cukup lama.
Dari perut lahan milik L alias JK itu berhasil mengeluarkan ribuan liter minyak mentah setiap minggunya.
Kemudian minyak mentah hasil pengeboran itu selanjutnya dibawa ke Desa Suka Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan untuk dilakukan pemasakan.
Setelah itu, barulah minyak yang sudah dimasak oleh JK siap untuk didistribusikan keberbagai daerah diwilayah Jambi-Palembang.
Dari data yang diterima oleh redaksi, pengeboran minyak ilegal itu masih sistem manual dengan menggunakan mesin kendaraan bermotor sebagai tenaga pengeboran.
Padahal resikonya tidak hanya berhadapan dengan aparat penegak hukum. Namun juga beresiko soal keselamatan jiwa jika sewaktu-waktu terjadi ledakan dan kebakaran.
Bersambung…
Discussion about this post