“L.I.M.B.A.H Bongkar Kebohongan SMK PGRI 2: Berani-beraninya Jual Nama Jaksa Demi Tutupi Proyek Amburadul.”

JAMBI, 20.02.2026 – Akal-akalan oknum sekolah untuk menutupi kebobrokan proyek bernilai miliaran rupiah kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, kedok manipulasi proyek “Revitalisasi Sekolah” senilai Rp 2,1 Miliar di SMKS PGRI 2 Jambi terbongkar secara memalukan. Tidak tanggung-tanggung, pihak sekolah diduga kuat menjadikan nama besar institusi Kejaksaan sebagai tameng untuk menakut-nakuti publik.

Tim Investigasi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua L.I.M.B.A.H., Andrew Sihite, bersama Wakil Ketua Kang Maman, dan anggota tim investigasi Budi Harto , secara resmi telah menguliti narasi kebohongan yang dimainkan oleh Kepala SMKS PGRI 2 Jambi, Ya’kub, S.E.

Sebelumnya, proyek swakelola ini dengan gagah berani memampang tulisan: “Dalam Pengawasan Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri”. Namun, setelah dikonfrontasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, klaim tersebut ternyata isapan jempol belaka.

Kejati Jambi Buka Suara: “Mana MoU-nya?”

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. telah mendatangi Kejati Jambi dan beraudiensi langsung dengan Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, Noly Wijaya secara tegas menepis klaim sepihak pihak sekolah.

Ia menegaskan bahwa jika memang pihak Kejaksaan dilibatkan dalam pengawasan proyek, prosedur wajib yang harus ada adalah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Terlebih lagi, tupoksi pengawasan atau pengamanan proyek strategis berada di ranah Bidang Intelijen (Intel), bukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang tugas intinya adalah menindak dan menangkap koruptor.

“Ini dagelan administrasi. Pidsus (Pidana Khusus) itu tugasnya menangkap koruptor, bukan nongkrong mengawasi tukang aduk semen,” tegas Budi Harto, Tim Investigasi L.I.M.B.A.H. Budi juga menambahkan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2025, Presiden memerintahkan BPKP untuk melakukan pengawasan, bukan Pidsus.

 

Pencatutan nama “Pidsus Kejaksaan” ini bukanlah sebuah ketidaksengajaan administratif. Berdasarkan analisa Perkumpulan L.I.M.B.A.H., terdapat mens rea (niat/maksud jahat) yang sangat terstruktur dari pihak Kepsek Yakub Ishak, S.E., dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk membunuh fungsi kontrol sosial.

Berikut adalah urai maksud jahat dan konsekuensi hukum dari taktik murahan tersebut:

  1. Tameng Intimidasi Psikologis: Mencatut nama Pidsus sengaja dilakukan untuk membangun tembok ketakutan. Targetnya adalah LSM, wartawan, dan warga sekitar agar ciut nyali dan mundur ketika melihat kejanggalan di lapangan. Dengan membawa nama “Jaksa”, Kepsek berharap tidak ada yang berani mengaudit mutu bangunan yang disinyalir mengalami gagal konstruksi, seperti fenomena tembok lantai dua yang “melayang” dan tiang kolom yang dikecilkan ukurannya.
  2. Menutupi Keterlambatan Fatal: Taktik ini digunakan untuk mengulur waktu (buying time). Masa kerja proyek ini jelas tertulis 133 hari kerja, terhitung mulai 04 Agustus 2025 hingga 15 Desember 2025. Faktanya, pihak sekolah baru kalang kabut memasang papan informasi proyek standar kementerian pada bulan Februari 2026—setelah batas waktu habis dan terus-menerus menghindari konfirmasi wartawan.
  3. Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi: Karena masa pengerjaan lewat dari Desember 2025 tanpa kejelasan adendum dan denda, ada dugaan kuat Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dimanipulasi agar dana APBN bisa cair 100%. Menjual nama Kejaksaan adalah upaya untuk mengesankan bahwa berkas-berkas pencairan “siluman” ini sudah aman secara hukum.
  4. Konsekuensi Hukum Pencatutan: Tindakan mengklaim pengawasan instansi penegak hukum secara fiktif dapat dijerat dengan penyebaran informasi palsu dan pemalsuan keterangan. Terlebih, jika proyek ini terbukti merugikan uang negara, Kepsek tidak bisa lagi berlindung di balik nama Kejaksaan, melainkan justru akan berhadapan langsung dengan kejaksaan sebagai tersangka, bukan sebagai pihak yang diawasi.

 

Ketua L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Andrew Sihite, memastikan bahwa temuan manipulatif ini tidak akan berhenti di meja redaksi.

“Kami tidak akan membiarkan marwah institusi penegak hukum dilecehkan oleh oknum Kepala Sekolah demi mengamankan proyek yang amburadul. Pencatutan ini membuktikan mereka panik dan mencoba menutupi kebusukan. Kami mendesak Kejati Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Ya’kub, S.E. Buktikan bahwa Kejaksaan tidak bisa disetir atau diklaim sepihak oleh mafia proyek pendidikan!” desak Andrew dengan nada keras.

Dengan terbongkarnya tameng fiktif ini, narasi pembelaan apa pun yang akan dikeluarkan oleh Kepsek Yakub Ishak dipastikan gugur secara logika. Kini, publik dan Aparat Penegak Hukum (APH) menunggu langkah tegas untuk mengaudit total aliran dana Rp 2,1 Miliar yang fisiknya lebih mirip “Ruko Bank” ketimbang fasilitas pendidikan bermutu.

 

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman – Budi Harto (0816.3278.9500)

Pos terkait