Harus.id, Jambi – Angkutan batu bara yang melintas Tebo-Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menuju dermaga bongkar kian meresahkan.
Bagaimana tidak, selain tidak mengindahkan jadwal angkutan lalulintas pada malam hari, angkutan tersebut memiliki armada damtruk puso dengan kapasitas angkutan diatas 10 ton maksimal.
Padahal Pemerintah Daerah Jambi telah menetapkan tentang aturan lalulintas truk angkutan batu bara, seperti yang tertuang dalam berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara yang ditetapkan pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Berita acara komitmen pengendalian permasalahan angkutan umum batubara tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kasi Intel KOREM 042, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Pada poin nomor 4 dinyatakan : khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :
a). Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truk 2AS atau truk PS.
b). Jumlah muatan yang diperolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
c). Mematuhi tata cara pemutan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan berlaku.
Kendati demikian, aturan yang sudah ditetapkan tidak di indahkan oleh pelaku usaha angkutan batubara yang melintas dari Tebo menuju dermaga bongkar di Tungkal Ulu, Tanjabbar.
Banyak pihak mengharapkan pihak kepolisian dapat menegakan hukum terkait angkutan batu bara ini. Dan komitmen bersama Pemda Jambi yang melibatkan pihak kepolisian, Kejati Jambi dan DPRD Provinsi Jambi tersebut benar-benar ditegakkan jangan hanya sebagai isapan jempol belaka.
“Semoga aturan dan komitmen bersama Pemda Jambi yang melibatkan pihak Kepolisian Polda Jambi, Kejari Jambi, Danrem, dan DPRD Provinsi Jambi yang mengatur tentang ketertiban angkutan batubara ini benar-benar ditegakkan dan bagi yang melanggarnya tolong di tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ian, Kamis (22/8/2024).
“Dan jangan sampai aturan yang sudah dibuat dan disepakati dikangkangi oleh pihak yang hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa memikirkan kebaikan masyarakat” Sambungnya.
Tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat ini juga mengharapkan setiap pelaku usaha angkutan batubara dapat mengikuti dan menghormati apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah Jambi demi kebaikan bersama.
Discussion about this post