• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, Juli 8, 2025
Harus.id
Advertisement
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
Harus.id
No Result
View All Result
Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

7 Juli 2023
in Daerah, Kriminal

HARUS.ID, Jambi — Laporan Polisi terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor roda dua milik Hidayat salah satu wartawan liputan di Jambi oleh kawanan Debt Collector terus bergulir.

Bagaimana tidak, Hidayat korban dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali memenuhi panggilan penyidik di Polresta Jambi pada Jum’at (7/7/2023) siang.

Berita Lainnya

Akibat Galian Ilegal Oknum Pejabat Dinas Perkebunan, Pemprov Jambi Kehilangan Aset

Al Haris Akan Panggil Oknum Pejabat yang Melakukan Galian Diduga Ilegal diatas Tanah Milik Dinas Perkebunan Jambi

Diduga Salah Satu Oknum Pejabat Jambi Melakukan Aktivitas Galian Ilegal di Atas Tanah Milik Pemprov Jambi

“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan saya terhadap dugaan perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector,” kata dia kepada media ini.

Menurutnya, dalam panggilan itu pihak penyidik juga mengaku akan segera melanyangkan surat kepihak Finance FIF selaku pihak pembiayaan yang menggunakan jasa Debt Collector.

Untuk diketahui, kronologi dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector itu terjadi pada tanggal 28 Juli 2023 lalu dijalan Sersan Anwar Bay, dikawasan Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.

Pada saat itu, Hidayat tengah berbelanja disalah satu warung untuk kebutuhan pribadinya. Namun, tiba-tiba sebayak lima orang dengan wajah sangar mengepung keberadaannya meminta kendaraan yang dikendarainnya sambil mengintimidasi.

Hal demikian pun membuat wartawan ini terperanjat. Pasalnya, dengan tiba-tiba ada orang yang tanpa dia ketahui meminta menyerahkan kendaraan miliknya dengan dalih kendaraan itu telah telat bayar.

Atas hal itupun, tak terima merasa diperlakukan dan dibawah intimidasi Hidayat yang didampingi oleh puluhan wartawan di Jambi pada 4 Juli 2023 kemarin mendatangi Mapolresta Jambi untuk membuat laporan polisi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor,” kata Ibunu, saat dikonfirmasi tribun.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu.

ShareTweetSend
Previous Post

Kedatangan FIF Buat Resah Orangtua Hidayat: Mereka Minta Ibu Saya Menandatangi Surat

Next Post

Edi Purwanto Dukung Usulan Penambahan Armada oleh Dishub

Discussion about this post

        • REDAKSI
        • PEDOMAN MEDIA SIBER

        © 2021 harus.id

        No Result
        View All Result
        • HOME
        • Berita Utama
        • Nasional
        • Daerah
        • Investigasi
        • Kriminal
        • Artikel
        • Pariwara
        • Olahraga
        • Politik
        • Opini

        © 2021 harus.id

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Fill the forms bellow to register

        All fields are required. Log In

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In