JAMBI, 5 Maret 2026 – Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) menaikkan status kewaspadaan ke level tertinggi pasca kehadiran perdana Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) dan Pihak Ubaidillah (SHM 532) dalam sidang ketiga sengketa lahan JICA (Perkara No. 16/Pdt.G/2026/PN Jmb), Rabu kemarin.
Memasuki masa Mediasi 30 hari, Ketua Dewan Pembina LIMBAH, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, mengeluarkan pernyataan perang terbuka. Ia menegaskan bahwa mediasi ini adalah “Jebakan Forensik”. Jika Tergugat tidak mampu membuktikan keabsahan data warkah mereka secara ilmiah, maka konsekuensinya bukan hanya ganti rugi, tapi penjara.
LIMBAH menolak narasi “damai” yang basa-basi. Kuasa Hukum dan Tim Investigasi LIMBAH telah menyiapkan perangkat uji petik untuk membedah Warkah (Asal-Usul Tanah) SHM 532 di meja mediator.
“Kami tantang Kepala BPN dan Pemegang SHM 532: Buka Warkah Tahun 1985 di depan kami! Kami akan lakukan uji forensik spasial. Bagaimana mungkin tanah yang di peta digital BPN bentuknya tumpul, tiba-tiba di lapangan melar memanjang mencaplok tanah warisan 1963? Secara ilmu ukur tanah, ini adalah kemustahilan geometri. Di meja mediasi nanti, kami akan telanjangi rekayasa ini. Jika mereka menolak buka data, berarti mereka menyembunyikan kejahatan,” tegas Habib Syukri dengan nada tinggi.
ESKALASI GUGATAN: JICA AKAN DISERET KE MEJA HIJAU
Dalam langkah taktis yang mengejutkan, LIMBAH mengumumkan rencana perluasan gugatan. Jika BWSS VI selaku pengelola dana pinjaman Jepang tetap bersikeras melindungi pemegang sertifikat bermasalah, LIMBAH tidak akan segan-segan menarik JICA (Japan International Cooperation Agency) sebagai Turut Tergugat.
“Dengar baik-baik BWSS VI. Dana yang kalian kelola itu uang utang yang harus dibayar rakyat. Jika Mediasi ini gagal (Deadlock) karena kalian melindungi mafia tanah, kami akan amandemen gugatan kami. Kami akan gugat JICA secara langsung atas kelalaian pengawasan (Culpa in Vigilando). Kami akan buat ini jadi skandal internasional bahwa JICA membiayai sengketa lahan di Indonesia!” ancam Habib Syukri.
LIMBAH menyerang langsung mental para pejabat BWSS VI yang hadir di persidangan. Posisi mereka dinilai sangat rentan. Membayar ganti rugi kepada Ubaidillah di saat status tanah masih sengketa forensik adalah tindakan bunuh diri karir.
“Bagi Ubaidillah, ini soal uang. Tapi bagi Pejabat BWSS VI, ini soal NIP dan Seragam. Apakah PPK dan Kepala Balai siap tidur di sel Tipikor demi membela selembar sertifikat tahun 1985 yang cacat forensik? Silakan hitung resikonya. Kami punya napas panjang untuk mengejar kalian sampai ke liang semut sekalipun,” tambah Andrew Sihite, Ketua LIMBAH Jambi.
LIMBAH memberikan waktu selama masa mediasi bagi BWSS VI untuk mengambil sikap rasional: KONSINYASI (Titip Uang di Pengadilan) atau BATALKAN PEMBAYARAN.
“Jangan coba-coba main mata di ruang tertutup. Mata kami ada di mana-mana. Satu rupiah keluar ke rekening yang salah, lonceng kematian karir kalian berbunyi,” pungkas Habib Syukri.
Narahubung Media:
Habib Ahmad Syukri Baraqbah
Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)
DISCLAIMER & PERNYATAAN HUKUM
(Penyangkalan Tanggung Jawab)
- Dasar Fakta Persidangan Seluruh informasi mengenai kehadiran para pihak dan perintah Mediasi dalam Siaran Pers ini didasarkan pada fakta persidangan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Jmb yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, 4 Maret 2026, serta data jadwal sidang yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Status “Dugaan” & Asas Praduga Tak Bersalah
Penggunaan istilah seperti “Rekayasa Administrasi”, “Cacat Forensik”, atau “Mafia Tanah” dalam rilis ini merupakan Dalil Gugatan dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H berdasarkan perbedaan data fisik lapangan dengan data sertifikat. Segala tuduhan tersebut wajib dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan. Kami tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) terhadap seluruh Tergugat (BWSS VI, BPN, dan Sdr. Ubaidillah) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Klarifikasi Rencana Gugatan JICA
Pernyataan mengenai rencana menarik Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagai Tergugat merupakan Ultimatum Hukum yang bersifat kondisional, bergantung pada hasil Mediasi dan itikad baik BWSS VI dalam menerapkan prinsip Clean and Clear. Hal ini disampaikan dalam kapasitas L.I.M.B.A.H sebagai fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan dana pinjaman luar negeri agar tidak merugikan keuangan negara.
- Hak Jawab & Keberimbangan
Kami menghormati independensi pers dan mempersilakan rekan-rekan media untuk mengonfirmasi ulang (verifikasi) kepada pihak BWSS VI, BPN Kota Jambi, maupun Kuasa Hukum Sdr. Ubaidillah demi terpenuhinya prinsip keberimbangan berita (Cover Both Sides). Perkumpulan L.I.M.B.A.H tidak bertanggung jawab atas interpretasi atau penyuntingan berita yang dilakukan oleh pihak ketiga di luar substansi rilis ini.
Diterbitkan oleh:
Tim Advokasi & Investigasi
PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI





