Harus.id, Jambi — Masyarakat Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) akhir-akhir ini digegerkan dengan maraknya pencurian buah kelapa sawit di malam hari atau yang biasa disebut ninja sawit.
Bagaimana tidak, pada 6 Januari 2025 lalu pihak Polsek Mendahara Uu berhasil mengamankan tandan buah segar kelapa sawit yang diduga hasil curian serta 3 unit sepeda motor di batu Ampar, RT 08 RW 02 Kelurahan Simpang Tuan atas laporan warga inisial BS.
Sampai saat ini proses hukum masih berjalan di tingkat Polsek Mendahara Ulu.
Dari kejadian tersebut menguak fakta baru, menurut keterangan keluarga terlapor ada dugaan manipulasi barang bukti yang dilaporkan oleh pihak pelapor di kepolisian, yaitu diduga ada penambahan barang bukti berupa TBS kelapa sawit yang di duga dipinjam dari ramp milik AD di Kelurahan Simpang Tuan.
Setelah ditelusuri, dugaan adanya rekayasa barang bukti yang dilakukan oleh pihak pelapor diungkapkan oleh S salah satu warga yang mengaku mengetahui prihal tersebut.
“Saya menyaksikan sendiri terjadinya penemuan barang bukti berupa TBS kelapa sawit dan 3 unit sepeda motor di RT 08 RW 02 Kelurahan Simpang Tuan tapi TBS yang ditemukan di TKP tak sebanyak yang di tunjukkan pelapor di Polsek Mendahara Ulu, itu ada penambahan TBS yang di pinjam dari ram dan saya berani bersaksi bagaimana kronologis dari awal sampai akhir yang sebenarnya,” Jelas S saat di wawancarai awak media, Senin (10 Februari 2025).
Atas hal itupun, pihak terlapor yang memiliki sepeda motor meminta pendampingan hukum di Pusat Bantuan Hukum Subur Jaya & Rekan untuk mendapatkan keadilan.
“Ya memang ada salah satu dari pihak terlapor meminta bantuan hukum untuk didampingi dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di Polsek Mendahara Ulu, kita sudah buatkan kuasanya namun perlu saya siasati dulu mengenai kasus ini. Kalau memang terbukti adanya manipulasi barang bukti seperti yang disampaikan oleh pihak terlapor kita akan buatkan Laporan Polisi untuk siapa saja yang terlibat disitu karna itu termasuk kriminal dan pidananya cukup berat sesuai dengan pasal 266 jo pasal 267 KUHP, ” Terang Mirza Ashari Jubir, S.H. selaku pendamping hukum pihak terlapor B.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari BS selaku pelapor dan AD sebagai pemilik Ramp Sawit yang disebutkan salah satu saksi bahwa menyebutkan dugaan manipulasi barang bukti pencurian sawit yang dipinjamkan dari sawit milik ramp AD.
Penulis: Mirza
Editor: Budi Harto
Note: Silahkan Sampaikan hak jawab melalui No Tlpn: 085266330147
Discussion about this post