Harus.id, Jambi — Ahin melalui PT MPG disinyalir kuasai hutan kawasan atau hutan milik negara tanpa izin yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi hingga ratusan hektar.
Hutan yang dulu rindang, sejuk dan menjadi tempat berlindungnya ratusan berbagai satwa kini sudah berubah fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.
Aksi Ahin ini terbilang begitu mulus. Pasalnya, sejak puluhan tahun silam menguasai hutan milik negara hingga saat ini tak ada aparat hukum di Jambi yang bergeming. Apakah aksi busuk ini sengaja di lindungi? Entahlah…
Begitupun tak ada upaya Ahin untuk mengembalikan hutan negara itu. Bahkan, setelah ditolaknya ajuan izin prinsif dan HGU pada tahun 2014 silam oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabtim, Jambi. Kini Ahin berupaya merubah status hutan negara melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim.
Menurut sumber Harus.id, mirisnya kata dia, nama-nama kelompok yang diajukan tersebut hanya terdapat empat nama asli penduduk Pematang Rahim yang mendiami kawasan tersebut. Selebihnya tidak diketahui asal penduduk mana.
“Itupun keempat nama tersebut merupakan pekerja kebunnya disana,” ujar sumber Harus.id ini.
Mirza Azhari, Praktisi hukum muda di Jambi meminta aparat penegak hukum seperti KLHK, Mabes Polri dan Kejagung untuk turun ke Jambi mengusut perambahan hutan kawasan, kerusakan lingkungan serta penggelapan pajak.
“Saya minta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya untuk mengusut perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama di perkebunan PT MPG,” ujarnya dengan nada geram.
Sampai berita ini diterbitkan, tak ada jawaban dari Ahin. Bahkan, pesan yang disampaikan melalui WhatsAap pribadinya pun tak digubris meski memiliki tanda centang dua.
Discussion about this post