Harus.id, Jambi –-Diduga Pemerintah Desa Muaro Kuamang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi memungut biaya pembuatan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Seyogyanya, Sertifikat Prona merupakan program pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis, mudah, dan murah.
Namun diduga pihak Desa Muaro Kuamang melakukan patok tarif pembuatan. Berdasarkan informasi, pihak desa mengutif tarif berkisar Rp400 ribu persertifikat.
“Keputusan rapat kalu dak salah antaro 400 apo 450 ribu,” ungkap narasumber ke media ini.
Kemudian, redaksi menerima dua potongan vidio, vidio pertama berdurasi 1 menit 20 detik dan 2 menit 43 detik diduga terkait pembahasan pembuatan sertifikat di Desa Muaro Kuamang.
Vidio yang berdurasi 2 menit 43 detik itu pihak desa melalui rapat diduga membahas dan memutuskan jumlah biaya tarif yang ditetapkan serta pembagian wilayah pengukuran.
“Melalui rapat iko adalah berkaitan dengan yang pertamo yaitu tentang pembiayaan sertifikat, yang keduo pembagian wilayah untuk pengukuran, yang ketigo pembahasan yang lain yang dianggap perlu,” bunyi suara dalam vidio itu dengan menggunakan bahasa daerah yang diduga pembawa acara tersebut oleh Sekdes desa tersebut.
Kemudian, detik berikutnya pembawa acara menyerahkan acara atau melanjutkan pembahasan kepada Kades Desa Muaro Kuamang.
Kemudian dalam vidio yang berdurasi 1 menit 20 detik itu diduga suara sang kades menyebutkan bahwa proyek (proyek yang dimaksud diduga pembuatan sertifikat) itu diibaratkannya wanita cantik.
“Ikokan proyek, arti kato ibaratnyo batino cantik, batino cantik arti kato segalo orang melihat, salah satunyo LSM, kepolisian, sesudah itu wartawan, jadi kami tidak ingin itu.” Jelas dalam vidio tersebut.
“Arti kato pangkalnyo kesepakatan kito, minsalnyo seperti yang disampaikan yang pertamo tadi untuk pengukuran seratus umpamokan. Sesudah itu dilunas arti kato sesudah pengukuran berdasarkan kesepakatan kito malam hari iko apokah timpuh sebulan,” sambungnya.
“Seandainyo apo bilo sudah diukur bahanyo lah naik ternyato sertifikat dak do jadi, arti kato kesalahan itu kan yang mengkoreksi bukan kami itu tentu orang pertanahan ntah apo apo kesalahan tentu kami tidak tau diluar logika kito,”
Kemudian terkait hal itu, pihak Kades Desa Muaro Kuamang belum merespon telepon dan WhatsApp yang disampaikan oleh redaksi hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Redaksi
Discussion about this post