“Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi Jambi: Nelson Freddy Sebut Pengembalian Kerugian Negara Jadi ‘Mesin Cuci’ Dosa Pidana kasus DAK SMK Provinsi Jambi”

JAMBI, 13.02.2026 – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan tajam. Tim Penasihat Hukum terdakwa Endah Susanti (Direktur PT TDI) dari Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan mengungkap adanya disparitas atau perbedaan perlakuan hukum yang sangat mencolok dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Fakta persidangan dan dokumen penyidikan menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan penyedia yang terindikasi melakukan perbuatan yang sama, dalam waktu yang sama, dan dengan modus yang serupa. Namun, hingga saat ini, hanya PT TDI yang diproses hingga ke meja hijau, sementara empat perusahaan lainnya tidak tersentuh status tersangka.

Pelanggaran Asas Kesetaraan

Nelson Freddy, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa tebang pilih dalam penegakan hukum ini mencederai rasa keadilan dan melanggar asas Equality Before the Law.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa ada empat perusahaan lain—yakni PT Asa Karya Perdana, PT Panca Anugerah Sakti, PT My Icon Technologi (MIT), dan PT Sepakat Teknologi Nusantara—yang berada dalam pusaran kasus ini. Mereka hadir dalam pertemuan yang sama, menyepakati persentase fee yang sama, dan berdasarkan temuan BPK juga memiliki ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan negara,” ujar Nelson Freddy.

Menurut Nelson, alasan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak dijadikan tersangka karena telah melakukan pengembalian kerugian negara adalah kekeliruan fatal dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi.

“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4 sangat eksplisit: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidana-nya pelaku tindak pidana. Jika penyidik menggunakan ‘pengembalian uang’ sebagai alasan untuk menghentikan atau tidak menaikkan status hukum mereka, maka ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Jambi. Seolah-olah hukum bisa ditawar,” tegas Nelson dengan nada tinggi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Marsel Kesek, S.H., anggota tim hukum yang juga mendalami berkas perkara (BAP), menyoroti secara spesifik peran para penyidik yang menangani kasus ini. Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan, proses ini berada di bawah kendali Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia serta tim penyidik lapangan yang di antaranya diawaki oleh Ambo Asse, S.H. dan Sudono, S.H.

Ferdy mempertanyakan validitas pemeriksaan yang dilakukan oleh nama-nama tersebut. Menurutnya, penyidik seharusnya bekerja secara objektif melihat konstruksi kasus secara utuh, bukan memenggal-menggal fakta.

“Kami mencermati BAP yang disusun oleh rekan-rekan penyidik, termasuk Saudara Ambo Asse dan Saudara Sudono. Di sana terlihat jelas benang merah keterlibatan perusahaan lain. Pertanyaan kami sederhana: Mengapa hanya PT TDI? Klien kami ini, Bu Endah, faktanya hanya dipinjam namanya (pinjam bendera). Sementara aktor-aktor intelektual di perusahaan lain yang mungkin memiliki bargaining position lebih kuat justru aman,” ungkap Ferdy Marsel Kesek.

Ferdy menambahkan bahwa pihaknya mencium aroma ketidakprofesionalan dalam penetapan tersangka ini.

“Kanit dan Wadir Reskrimsus seharusnya mampu menjelaskan kepada publik, apa parameter yuridis yang membedakan PT TDI dengan empat perusahaan lainnya? Jika parameternya adalah hukum, seharusnya kelimanya duduk di kursi pesakitan yang sama. Jika tidak, wajar jika publik menduga ada faktor non-yuridis yang bermain di ruang penyidikan,” tambah Ferdy.

 

Tim Kuasa Hukum memastikan tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan ini. Pihaknya sedang menyusun laporan resmi yang akan ditujukan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jambi.

“Kami akan bawa bukti-bukti BAP dan fakta persidangan ini ke Mabes Polri. Biar pusat yang menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik di Jambi ini sudah sesuai SOP atau ada penyalahgunaan wewenang. Kami hanya menuntut keadilan yang substantif, bukan penegakan hukum yang tajam ke satu pihak tapi tumpul ke pihak lain yang ‘bisa diatur’,” tutup Nelson Freddy.

Kasus DAK SMK Jambi ini melibatkan anggaran miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan kejuruan, namun justru menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

 

Untuk Informasi Lebih Lanjut: Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan

Penulis : Andrew Sihite – Kang Maman (0816.3278.9500)

Pos terkait