PRI Bumi Murka! Desak Ahin Segera Ditangkap, Soroti Kinerja Kejati Jambi yang Terkesan Main Mata

Harus.id, Jambi – Penanganan kasus dugaan mafia tanah dan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam mengusut laporan serius terkait PT. Mitra Prima Gitabadi (MPG) atau Ediyanto alias Ahin.

Laporan resmi telah dimasukkan ke Kejati Jambi oleh Mirza Asari, S.H, dari DPC Feradi WPI Tanjab Timur, sejak 20 Maret 2025. Dugaan kuat menyebutkan bahwa Ahin dan kelompoknya melakukan penyerobotan tanah warga dan membangun perkebunan kelapa sawit ilegal ribuan hektare serta berada di dalam kawasan hutan negara.

Namun, alih-alih segera ditindak, laporan tersebut baru pada 14 Agustus 2025 mendapat konfirmasi dari Kejati Jambi, itupun hanya berupa pemberitahuan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejari Tanjab Timur melalui surat nomor: B-4133/L.5.3/Dek.1/08/2025.

Investigasi Tertutup & Terkesan Ditutup-tutupi

Di Kejari Tanjab Timur, kasus ini ditangani oleh Kasintel Rahmad Abdul, SH. Saat pelapor menanyakan perkembangan langsung pada 26 Agustus 2025, disebutkan bahwa kasus sudah hampir tahap penyimpulan, bahkan pelapor dijanjikan ikut serta dalam plotting lapangan.

Namun, ironisnya, Kejari justru melakukan plotting diam-diam bersama KPHP tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Hingga kini, tidak ada surat pemberitahuan resmi mengenai hasil penyelidikan yang diterbitkan oleh Kejari Tanjab Timur, membuat publik curiga adanya ketertutupan dan dugaan permainan di balik kasus besar yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

PRI Bumi Geram: Ahin Harus Segera Ditangkap!

Kinerja Kejati Jambi dan Kejari Tanjab Timur yang dianggap “slow respon” membuat Pengacara Yayasan PRI Bumi, Mirza Asari, angkat suara dengan nada keras.

“Kejati Jambi jangan main-main. Ini laporan serius tentang mafia tanah yang merampas hak rakyat, merusak hutan negara, dan merugikan keuangan negara. Kalau Kejati tidak berani, maka wajar publik curiga ada kongkalikong. Kami desak Ahin segera ditetapkan tersangka dan ditangkap, dan dalam waktu dekat kita akan ke Kejagung,” tegas Mirza.

Selain itu, PRI Bumi juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menyita lahan milik Ahin yang berada di dalam kawasan hutan. Menurut data yang dihimpun, Ahin diduga menguasai ribuan hektare perkebunan sawit ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan bahkan tidak membayar pajak.

Publik Tunggu Nyali Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejati Jambi dan Kejari Tanjab Timur dalam membuktikan integritasnya. Apakah aparat penegak hukum benar-benar berdiri di pihak rakyat dan negara, atau justru tunduk pada tekanan para mafia tanah yang selama ini kebal hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas: apakah Ahin akan segera ditetapkan tersangka dan ditangkap, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam lembaran arsip tanpa kejelasan.

Pos terkait