Harus.id, Jambi — Hamparan perkebunan kelapa sawit yang membelah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi terlihat begitu rindang.
Ditengah kerindangannya, terungkap fakta mencengangkan. Perkebunan kelapa sawit yang diketahui milik Ahin yang merupakan pengusaha asal Jambi ini diduga tidak memiliki hak guna usaha atau HGU.
Tidak hanya itu saja, ratusan hektar lahan sawit tersebut disinyalir juga berada didalam hutan kawasan atau hutan milik negara. Ahin melalui PT MPG menguasai hutan negara itu sejak tahun 2005 hingga saat ini.
Disalin dari detail.id, pada tahun 2014 silam, Ahin melalui PT MPG pernah mengajukan izin prinsif dan HGU ke Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjantim) namun ditolak.
Sialnya, hingga saat ini aparat penegak hukum tidak bergeming. Ahin dengan bebas mengelola dan memanfaatkan hutan kawasan yang merubah fungsi menjadi perkebunan industri.
Mirza Azhari, Praktisi hukum muda di Jambi meminta aparat penegak hukum seperti KLHK, Mabes Polri dan Kejagung untuk turun ke Jambi mengusut perambahan hutan kawasan, kerusakan lingkungan serta penggelapan pajak.
“Saya minta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya untuk mengusut perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama di perkebunan PT MPG,” ujarnya dengan nada geram.
Menurut sumber Harus.id, saat ini Ahin berupaya merubah status lahan tersebut menjadi perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim. Namuan ajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak Desa Pematang Rahim.
Mirisnya kata dia, dari antara nama-nama kelompok yang diajukan tersebut hanya terdapat empat nama asli penduduk Pematang Rahim yang mendiami kawasan tersebut. Selebihnya tidak diketahui asal penduduk mana.
“Itupun keempat nama tersebut merupakan pekerja kebunnya disana,” ujar sumber Harus.id ini.
Tidak hanya itu saja, aksi busuk PT MPG juga merampas dan menggusur lahan warga disana. Minsalnya lahan milik Mat Talepong, lahan yang biasa memberi kehidupan baginya tetiba sudah digusur dan dikuasai oleh PT MPG.
Berbagai upaya pun terus dilakukan oleh ahli waris Mat Talepong. Terbaru, Mat Talepong melalui ahli waris mencari keadilan dengan mengajukan gugatan mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu, namun lagi-lagi harus menelan pil pahit.
Meskipun membawa bukti dan saksi-saksi kepemilikan lahannya, tidak membuat Ahin bergeming. Begitupun pejabat disana seolah sudah dibungkam dengan aksi busuk Ahin.
Discussion about this post