“SIAGA SATU PENYIDIKAN DAK SMK PROVINSI JAMBI: Diduga Tabrak Pasal 4 UU Tipikor Demi Lindungi ‘Paus’, Nelson Freddy Resmi Bersiap Lapor Propam Mabes Polri!”

JAMBI, 18.02.2026 – Kantor Hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. & Rekan hari ini meledakkan temuan baru yang selama ini tersembunyi di balik tebalnya berkas perkara (BAP) kasus korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi 2022.

Juru Bicara Tim Hukum, Ferdy Kesek, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan lurus, melainkan berbelok-belok mengikuti “Skenario Sutradara”. Berdasarkan bedah forensik terhadap dokumen BAP dan fakta lapangan, Tim Hukum memetakan 3 SKENARIO GELAP yang diduga kuat dimainkan oknum penyidik untuk melokalisir kasus ini.

“Masyarakat Jambi harus tahu, kasus ini sedang dikerdilkan. Ini bukan penegakan hukum, ini Manajemen Perkara,” tegas Ferdy.

Berikut adalah 3 SKENARIO yang dibongkar Tim Hukum Nelson Freddy:

SKENARIO 1: TEORI “KUOTA TUMBAL” (Sistem Buka Tutup Penjara)

Fakta tak terbantahkan: Ada 5-6 perusahaan yang melakukan modus sama (Klik E-Katalog Ilegal sebelum Anggaran Sah). Tapi anehnya, 4 perusahaan bebas, 1 perusahaan (Klien PT TDI) ditahan.

Analisis Ferdy Kesek: “Kami menduga ada sistem ‘Kuota’ dalam penetapan tersangka. Penyidik butuh ‘Tumbal’ untuk mengisi slot penjara agar terlihat bekerja, tapi tidak mau menangkap semua karena terlalu berisiko. Akhirnya, dibuatlah aturan main ilegal: Siapa yang bayar (kembalikan uang), dia bebas. Siapa yang tidak, dia masuk. Ini mencederai keadilan. Hukum bukan pasar kaget yang bisa tawar menawar!”

SKENARIO 2: TEORI “TEMBOK API” (Firewall Pelindung Pejabat)

Dalam BAP, terlihat jelas upaya memutus mata rantai agar api kasus tidak membakar Pejabat Teras ( Kadis & KPA).

  • Fakta: Kadis (Varial) memerintahkan bypass langsung ke PPK.
  • Skenario: Menjadikan PPK (Zainul) dan Vendor sebagai “Tembok Penahan”. Narasi yang dibangun adalah: “Ini inisiatif PPK dan Vendor nakal, Kadis tidak tahu apa-apa.”

Analisis Ferdy Kesek: “Ini skenario usang. Mereka mengorbankan prajurit (PPK & Vendor) untuk menyelamatkan Raja (Masih Belum Disesbut dalam BAP). Jika 4 vendor lain ikut ditangkap, mereka pasti akan ‘bernyanyi’ koor massal tentang siapa Aktor Intelektualnya. Maka, supaya tidak gaduh, 4 vendor itu dibungkam dengan cara dibebaskan. Klien kami dijadikan korban tunggal untuk menutup buku kasus ini.”

SKENARIO 3: TEORI “NASKAH DRAMA” (Scripted BAP)

Tim Hukum menemukan kejanggalan luar biasa pada tanya-jawab di BAP, seolah-olah sudah ada naskahnya. Terutama soal aliran dana Rp 64 Juta (Rp 25 Juta + Rp 39 Juta) ke rekening Kadis.

Analisis Ferdy Kesek: “Coba pakai logika waras. Ada pejabat terima uang puluhan juta dari makelar proyek. Tanpa jaminan, tanpa bunga. Lalu di BAP dijawab enteng: ‘Itu Pinjaman’. Dan anehnya, Penyidik PERCAYA BEGITU SAJA! Tidak dikejar buktinya, tidak dicek LHKPN-nya. Kami menduga BAP ini sudah disetting agar jawaban tersangka aman dari pasal Suap/Gratifikasi. Ini bukan pemeriksaan hukum, ini drama Korea!”

 

TANTANGAN TERBUKA: “JIKA KAMI SALAH, TANGKAP SEMUA!”

Menutup rilisnya, Nelson Freddy, S.H., M.H. memberikan ultimatum yang membuat posisi penyidik tersudut:

“Kami ingatkan Penyidik Polda Jambi: Jangan kangkangi Undang-Undang! Baca Pasal 4 UU Tipikor: ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara TIDAK MENGHAPUSKAN dipidananya pelaku tindak pidana’.

Jadi, alasan 4 Direktur itu bebas hanya karena sudah kembalikan uang adalah SESAT DAN MELANGGAR HUKUM! Uang kembali itu urusan kas negara, penjara itu urusan perbuatan jahat!

Maka kami tantang: TANGKAP 4 DIREKTUR perusahaan lain yang modusnya sama! TANGKAP PEMBERI PERINTAH (Kadis)! TANGKAP MAKELAR (Rudi Wage)!

Jika kalian tidak berani menangkap mereka dan hanya berani menahan klien kami, berarti BENAR bahwa kalian sedang menjalankan Skenario Gelap tersebut. Kami akan lapor ke Divpropam Mabes Polri dan Komisi Yudisial sekarang juga!”

 

 

SIARAN PERS INI DIKELUARKAN OLEH: KANTOR HUKUM NELSON FREDDY, S.H., M.H. & REKAN Bersama PERKUMPULAN L.I.M.B.A.H PROVINSI JAMBI

Penulis: Andrew Sihite – Kang Maman

Kontak Pengaduan: 0816.3278.9500

CATATAN HUKUM & REDAKSI (DISCLAIMER):

  1. Seluruh materi rilis ini adalah Analisis Hukum (Legal Analysis) tim kuasa hukum berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen persidangan.
  2. Istilah “Skenario”, “Drama”, atau “Tumbal” digunakan sebagai Satire Hukum untuk menggambarkan konstruksi penanganan perkara yang dinilai janggal, dan bukan serangan terhadap pribadi.
  3. Kami tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pos terkait