oleh:
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi
Dr. Arrie Budhiarrie, S.H.,M.Hum.
Latifah Amir, S.H.,M.H.
Dr. Diana Amir, S.H., M.H.
Evalina Alissa, S.H., M.H.
Riri Maria Fatriani, S.Sos., M.Si.
Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) adalah bagian dari kewajiban profesi dosen di samping Pengajaran/Pendidikan serta penelitian yang dikenal dengan Tri Darma Perguruan Tinggi. Tujuan PPM adalah untuk memberikan pemahaman, pengatahuan sekaligus penerapan keilmuan dari dosen-dosen di perguruan tinggi sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat. Kegiatan PPM disesuaikan dengan latar belakang keilmuan dosen yang bersangkutan serta kebutuhan Masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan. Ilmu Hukum merupakan salah satu ilmu sosial humaniora yang langsung berhubungan dengan kehidupan Masyarakat. Dan bagi dosen yang memiliki latar belakang keilmuan ilmu hukum, maka harus mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Masyarakat terkait aspek hukum dari setiap kehidupan Masyarakat, karena tujuan hukum adalah melahirkan ketentraman dan ketertiban hidup bermasyarakat. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait persoalan-persoalan hukum yang berkembang dalam Masyarakat. Salah satu obyek kajian yang masih kurang di perhatikan oleh masyarakat saat ini adalah masalah kesadaran hukum terkait hak-hak kesehatan khususnya di kalangan remaja.
Masa remaja diawali dengan kematangan seksual, dimana pada tahapan ini remaja harus mengalami penyesuaian diri untuk dapat menerima perubahan yang terjadi, baik secara biologis maupun fisiologis yang mempengaruhi emosi dan pola pikir remaja. Kehidupan kejiwaan remaja sangat dipengaruhi oleh kematangan seksual dan perubahan bentuk tubuh. Selain itu, minat remaja terhadap struktur dan fisiologi tubuh mereka meningkat seiring kematangan seksual mereka. Masyarakat Indonesia umumnya masih menganggap pendidikan seksualitas sebagai sesuatu yang tabu dan tidak boleh dibicarakan secara terbuka, orang tua biasanya tidak mau menjelaskan masalah seksualitas dan reproduksi kepada putra putrinya, dan para remaja ini akhirnya cenderung malu untuk bertanya secara terbuka. Jika orang tua atau guru di sekolah ingin memberikan penjelasan kepada si remaja mereka seringkali bingung tentang apa yang harus dijelaskan dan bagaimana melakukannya. Sehingga remaja mengalami keterbatasan akses informasi tentang pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi. Persoalan inilah yang menimpa sebagian besar pelajar di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muara Jambi. Kondisi ini kemudian mendorong salah satu tim PPM Fakultas Hukum Universitas Jambi yang diketuai oleh Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum, untuk mengambil obyek kajian sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait penerapan dan pentingnya hak-hak kesehatan reproduksi pada remaja dengan bekerja sama dan mengambil lokasi di SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muara Jambi.
Tim PPM yang beranggotakan Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., Latifah Amir, S.H.,M.H., Dr. Diana Amir, S.H., M.H., Evalina Alissa, S.H., M.H., Riri Maria Fatriani, S.Sos., M.Si menganggap perlu memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar sebagai bagian dari Upaya mewujudkan peningkatan kesehatan pada masyarakat dan mempersiapkan remaja yang akan menjadi generasi penerus selanjutnya sehingga dapat menjadi SDM yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Kegiatan PPM dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2024 di salah satu kelas di SMAN 2 Sengeti. Pelaksaan pada hari Jum’at dipilih setelah sebelumnya pihak tim melakukan koordinasi dengan kepala sekolah dengan tujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar di kelas dan dapat dihadiri siswa/i dengan kapasitas maksimal ruangan setelah melakukan kegiatan keagamaan.
Pembagian tugas dalam tim sangat mendukung berjalannya kegiatan ini dengan baik, di samping tanggapan dan penerimaan pihak SMAN 2 Sengeti yang menyambut kegiatan ini dengan sangat antusias. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung, yang dihadiri oleh 41 siswa siswi, serta didampingi oleh Kepala Sekolah dan 2 (dua) orang guru Bimbingan Konseling (BK), terlihat antusiasme siswa/siswi pelajar yang rata-rata berusia 17-18 tahun tersebut. Kegiatan dilakukan dalam suasana paparan dan ceramah namun tetap diupayakan tercipta suasana kekeluargaan sehingga para siswa/i dapat menerima materi yang disampaikan dan memahami mengenai hak-hak apa saja yang dimiliki setiap warga Negara Indonesia akan Kesehatan terutama mengenai kesehatan reproduksi.
Kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi dibuka dengan kata sambutan dari perwakilan tim PPM yakni Latifah Amir, S.H., M.H yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini serta dilanjutkan oleh Kepala Sekolah yang menyambut baik dan sangat antusias terhadap materi yang akan disampaikan dan meminta kepada seluruh siswa siswi untuk memahami paparan dari pemateri dan agar nantinya dapat memberikan manfaat tidak saja bagi diri sendiri tetapi juga bagi lingkungan sekitar, yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan PPM .
Pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum. Sesuai dengan bidang keilmuan para anggota tim, maka materi penyuluhan tidak bergeser dari konsep dan norma-norma hukum yang tercantum di dalam UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023. Meski demikian, agar tujuan PPM dapat tercapai dan dapat diterima oleh siswa siswi SMA, maka tekhnik penyampaian materi dilakukan dengan menyajikan contoh-contoh konkrit yang terjadi di Masyarakat, fenomena budaya serta pengetahuan tentang pendidikan seksualitas di usia dini bagi remaja.
Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum memulai pemaparannya dengan menyampaikan karakteristik kelompok yang dikatagorikan sebagai remaja, masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti biologis, psikologis, sosial dan budaya, peralihan secara cepat ini menyebabkan ketidakseimbangan dengan perubahan kejiwaan. Dan para pelajar tersebut termasuk ke dalam masa remaja . Selengkapnya materi paparan mencakup:
1. pengertian remaja, penjelasan mengenai kategori atau klasifikasi umur pada remaja serta ciri-cirinya dengan tujuan siswa/i mampu mengetahui kategori umur remaja bagi dirinya sendiri.
2. Perubahan-perubahan yang terjadi selama masa remaja. para pelajar perlu diberikan pemahaman akan arti apa saja yang mengalami perubahan pada dirinya sendiri berupa perubahan fisik, emosi dan psikis dan juga keadaan sosial budaya saat ini.
3. Pengertian Kesehatan dan kesehatan reproduksi, tujuan Kesehatan Reproduksi. Tujuannya agar pelajar mengetahui pentingnya kesehatan pada remaja sebagai penerus bagi bangsa.
4. persoalan-persoalan yang dihadapi kaum pelajar saat ini terkait kesehatan reproduksi ( yakni kemiskinan, deskriminasi gender, adat istiadat, tekanan keluarga, perlakuan yang salah, difabilitas, aborsi, penyakit menular seksual hingga pelecehan dan kekerasan seksual).
5. Peran serta remaja dalam upaya peningkatan kesehatan reproduksi di era digitalisasi.
6. Landasan hukum dan hak-hak kesehatan reproduksi serta bentuk-bentuk pelanggaran atas hak-hak kesehatan reproduksi
7. Upaya yang dapat dilakukan remaja untuk menjaga kesehatan reproduksi dirinya sendiri dan mampu menjalani proses reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab tanpa deskriminasi dan kekerasan.
Permasalahan hukum terkait pengaturan tentang kesehatan reproduksi belum sepenuhnya terlaksana di masyarakat khususnya remaja. Hal ini dikarenakan pembahasan dan pengetahuan akan kesehatan reproduksi masih tabu untuk dibicarakan dan juga dipengaruhi adat istiadat yang masih melekat dimasyarakat. Hak-hak kesehatan reproduksi telah diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023, dimana melalui kedua regulasi ini diharapkan akan tumbuh generasi yang sehat dan bertanggung jawab yang dimulai dari menjaga kesehatan reproduksinya. Kesehatan reproduksi tidak dapat dipisahkan dari konsep kesehatan itu sendiri. Oleh karena untuk memahami hak-hak kesehatan reproduksi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang menjadi hak-hak setiaporang atas kesehatan. Hak-hak dasar tersebut telah diatur di dalam Pasal 4 UU Nomor 17 tahun 2023 , yang dilanjutkan pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 56, dan khusus tentang kesehatan remaja diatur di dalam Pasal 50 ayat (1-6) UU Nomor 17 tahun 2023.
Pasal 4 ayat (1) UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang berhak :
a. Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial
b. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
c. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
d. Mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan
e. Mendapatkan akses dan sumber daya kesehatan
f. Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab
g. Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
h. Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lkengkap
i. Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya
j. Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan; dan
k. Mendaptkan perlindungan dari resiko kesehatan
Dalam hubungannya dengan kesehatan remaja dinyatakan di dalam Pasal 50 bahwa upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif, yang dilakukan di masa-masa usia remaja. Dan setiap orang remaja memiliki hak untuk memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan itu sendiri, yang sesuaid engan standar, aman, bermutu dan terjangkau. Dan kesehatan reproduksi remaja merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kesehatan remaja, bersama dengan kegiatan skrinning kesehatan dan kesehatan jiwa remaja. Penyelenggaraan upaya kesehatan remaja harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, aman, bermutu dan terjangkau.
Kesehatan reproduksi remaja yang menjadi bagian dari kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada remaja , baik laki-laki maupun perempuan, di mana upaya yang dilakukan adalah mencakup kesehatan seksual dan kesehatan sistem reproduksi. Bagi remaja, hak kesehatan reproduksi yang paling urgen saat ini adalah hak untuk memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (pasal 54 dan 55 UU kesehatan Nomor 17 tahun 2023).
Pengaturan hak , kewajiban dan peran serta remaja dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi , diatur lebih lanjut di dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2024 , yang pada prinsipnya mengatur hal yang sama dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan, dan memberikan penekanan pada hak remaja untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan remaja (pasal 51 PP 28 Tahun 2024). Penyelenggaraan upaya kesehatan remaja dilakukan tanpa deskriminasi, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan kemandirian remaja, serta menjamin akses dan biaya yang terjangkau (pasal 52 PP 28 Tahun 2024). Upaya kesehatan system reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai standar, aman, bermutu, terjangkau, tidak deskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender, dimana setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi. Khusus bagi remaja, maka kerja sama sekolah dan, pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan remaja.
Meskipun materi paparan dipandang cukup sulit untuk difahami oleh para peserta yang umumnya masih berusian 16-18 tahun, namun tema tersebut tetap diberikan secara lugas tanpa mengandung unsur ancaman. Dan Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum menutup paparannya dengan menyampaikan arti penting memahami dan mempelajari kesehatan reproduksi dan pendidikan seksual di usia dini. Para pelajar dihimbau untuk dapat menjalani masa remaja dan proses reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab sehingga dapat membangun sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas di masa yang akan datang.
Antusiasme siswa/siswi cukup baik dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Acara penyuluhan diakhiri dengan sesi foto bersama tim PPM dengan para pelajar dan guru-guru SMAN 2 Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Discussion about this post