Harus.id, Jambi — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi sangat menyayangkan masih adanya pihak transportir angkutan batu bara tidak patuh terhadap aturan pemerintah.
Karena diduga masih ada angkutan batu bara yang beroperasi dijalan umum pada siang hari dengan bebas hingga menggunakan truk dengan kapasitas hingga puluh ton.
Atma Jaya, Sekretaris Dishub Jambi mengaku jika ada angkutan batu bara tidak patuh terhadap aturan pemerintah akan dilakukan tindakan tegas hingga dilakukan pemberhentian operasional.
“Kalo itu memang terjadi pelanggaran kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuannya, tindakan tegas itu berupa penyetopan untuk tidak beroperasional,” kata dia saat dikonfirmasi Harus.id.
Disamping itu, dia menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran pihaknya juga akan melakukan evaluasi perizinan milik tambang batu bara yang tersebut ke Kementerian ESDM.
“Nanti akan kita panggil, surati dan pemberitahuan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sampai tembusannya ke Kementerian ESDM, sehingga dicabut izin operasional tambang sementara,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, disinyalir sejumlah angkutan batu bara yang diproduksi dari wilayah Kabupaten Tebo menuju dermaga bongkar di Tungkal Ulu, Tanjabbar bebas beroperasi disiang hari dijalan lintas timur.
Tidak hanya itu, angkutan tersebut juga menggunakan truk dengan berkapasitas hingga puluhan ton yang seyogyanya dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Terkait hal itu, Juli salah satu pengurus angkutan batu bara CV Trans Jaya Pertama saat dihubungi membantah jika pihaknya telah mengangkangi aturan Pemerintah Provinsi Jambi terkait angkutan batu bara.
Begitupun ia meminta untuk saling koordinasi dan saling mensupport sebelum diberitakan.
“Tapi kalo ginikan enak, saling koordinasi, Mobil abang gini-gini, sayo kan enak atau kayak mana. Saling mensupport lah kito,” pintanya.
Bahkan kata dia, pihaknya selalu mengingatkan para sopir untuk tidak melintas pada siang hari. Begitupun soal tonase angkutan, menurutnya sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kalo tonase sudah sesuai SOP lah mas, mobil kita dikit mas sekitar dua puluhan lah,” kata dia menjelaskan.
Penulis: Redaksi
Discussion about this post