• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, Juli 8, 2025
Harus.id
Advertisement
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Investigasi
  • Kriminal
  • Artikel
  • Pariwara
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
Harus.id
No Result
View All Result
Usai Mengamankan Helen Bos Narkoba di Jambi, Mabes Polri Kembali Menangkap Yuni Isteri Ameng Kumis

Usai Mengamankan Helen Bos Narkoba di Jambi, Mabes Polri Kembali Menangkap Yuni Isteri Ameng Kumis

10 Oktober 2024
in Berita Utama

Harus.id, Jambi — Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri sepertinya mulai melakukan bersih-bersih terhadap peredaran narkoba di Jambi.

Bagaimana tidak, pada Rabu (9/10/24) kemarin Direktorat Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan Helen di Jakarta.

Berita Lainnya

Ini Sosok Pria Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Hangus Terbakar di Jambi Timur

Gudang BBM Ilegal di Jambi Kembali Terbakar: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum?

Semakin Jelas! Perkebunan Milik Ahin Diduga Ilegal dan Berada dalam Hutan Kawasan

Helen disebut-sebut merupakan gembong atau bos narkoba tersohor di Jambi yang memiliki jaringan begitu kuat dalam menjalankan bisnis haramnya.

Atas penangkapan Helen, Polisi juga mengamankan Yuni Astuti isteri dari Ameng Kumis pada Kamis (10/10/24) pagi di Jambi yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Yuni diamankan diruko miliknya yang berada di Jalan Ahmat Bastari Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari hasil penggerebakan tersebut, tim berhasil mengamankan sebuah koper besar berwarna hitam yang berisikan dokumen dan barang-barang pribadi ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian dilansir dari berbagai media di Jambi, pada Kamis pagi Polisi tidak hanya menangkap Yuni Isteri Ameng Kumis. Namun atas pengembangan dari penangkapan Helen, Polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya.

Mereka yakni C, CH, Y, dan A yang merupakan kaki tangan Helen dalam menjalankan bisnis haram tersebut yang langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

ShareTweetSend
Previous Post

Sejumlah Perkebunan di Tanjabtim Diduga Ilegal Berbasis Legal, Begini Modus Mafia Tanah!

Next Post

SOSIALISASI TENTANG HAK-HAK KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA DI SMAN 2 SENGETI KABUPATEN MUARO JAMBI

Discussion about this post

        • REDAKSI
        • PEDOMAN MEDIA SIBER

        © 2021 harus.id

        No Result
        View All Result
        • HOME
        • Berita Utama
        • Nasional
        • Daerah
        • Investigasi
        • Kriminal
        • Artikel
        • Pariwara
        • Olahraga
        • Politik
        • Opini

        © 2021 harus.id

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Fill the forms bellow to register

        All fields are required. Log In

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In