Laporan Ditolak hingga Leluasa Pelaku Pencabulan Kabur : Minta Kapolri Tindak Oknum Polisi Tidak Melayani Masyarakat

Harus.id, Tanjabtim — Masyarakat Mendaraha Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi mempertanyakan eksistensi kinerja Polri, khususnya Kepolisian di Tanjabtim, Jambi.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelayanan Polisi Sektor Mendahara Ulu dinilai masyarakat sangatlah mengecewakan dan merugikan masyarakat.

Beberapa waktu lalu seorang masyarakat inisial MF melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu adik kandung pelapor.

Pelapor bersama ketua RT, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat menangkap dan membawa pelaku inisial M yang diduga telah mencabuli korban inisial R yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ke kantor Polsek Mendahara Ulu.

Namun pihak Polsek mengatakan di Polsek tidak bisa melapor, langsung saja ke Polres karena Polsek tidak bisa membuat laporan. Akhirnya pelapor memutuskan melapor ke Polres keesokan harinya.

Alhasil, sampai saat ini laporan sudah diproses oleh Polres Tanjab Timur, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan turun perintah penangkapan namun pelaku M sudah melarikan diri dan belum tertangkap.

Hal ini membuat rugi masyarakat yang merupakan korban dari tindak kriminal, karna yang seharusnya pelaku sudah di amankan di Polsek Mendahara Ulu namun karna laporan ditolak membuat pelaku berkesempatan melarikan diri.

Kejadian ini harusnya menjadi perhatian keras bagi Kapolri khususnya Propam Polres Tanjab Timur dan Propam Polda Jambi agar jeli dan tindak tegas oknum-oknum kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP dan tidak melayani masyarakat dengan baik.

Jika Polsek tidak bisa menerima aduan dan laporan dari masyarakat lantas apa kegunaan dan manfaat dibangunnya kantor polsek di tiap-tiap kecamatan, kalau hanya untuk menjaga keamanan nyatanya tindak kriminal masih banyak terjadi meskipun sudah ada kantor polsek.

Penulis: Mirza

Pos terkait