HARUS.ID, Jambi — Pemerintan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) harus tegas dan teliti dalam menugaskan ASN di wilayah Kelurahan.
Kelurahan Simpang Tuan merupakan salah satu wilayah di kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Simpang Tuan awalnya merupakan salah satu Desa di Kecamatan Mendahara Ulu, berjalannya waktu pada tahun 2005 Simpang Tuan berubah status dari Desa menjadi Kelurahan.
Saat ini tahun 2023 Simpang Tuan dengan dipimpin pemerintah kelurahan semakin bobrok dan menyengsarakan warga.
Banyak warga Kelurahan Simpang Tuan yang mengeluh atas kinerja pemerintah kelurahan Simpang Tuan.
Salah satu warga Simpang Tuan telah mengonfirmasi kepada awak media kami bahwa Lurah Simpang Tuan jarang ada di kantor pada saat jam dan waktu dinas. Selasa, 23 Mei 2023.
Sedangkan pemerintah yang berstatus ASN/PNS dikelurahan Simpang Tuan hanya terdiri dari dua orang yaitu satu orang menjabat sebagai Lurah dan satu orang lagi dianggap tidak ada jabatan di kelurahan Simpang Tuan (Non job), selebihnya hanya staf honorer.
” Kemarin Senin saya ke kantor lurah, pak lurah nya tidak ada ,hari ini saya datang lagi ke kantor lurah dan dalam keadaan sama pak lurah nya tidak masuk lagi, yang saya temui hanya dua orang staf honorer dan satu orang PNS yang dianggap lurah tidak ada jabatan di kelurahan Simpang Tuan. Saat saya tanyakan kepada PNS yang hadir itu untuk menanyakan apakah nomor WhatsApp pak lurah sudah ganti, karna saya dari kemarin menghubungi tidak pernah aktif. Jawab nya nomor pak lurah masih yang lama , setelah saya cek ternyata nomor WhatsApp saya di blokir oleh pak lurah Simpang Tuan, entah karena masalah apa nomor WhatsApp saya di blokir oleh lurah Simpang Tuan. Dan saat saya tanyakan kepada PNS tersebut kenapa nama bapak tidak ada di struktur organisasi pemerintahan Kelurahan?.
Jawabnya saya juga tidak tau,mungkin saya tidak dianggap menjadi bagian di kelurahan Simpang Tuan ini, padahal saya sudah sangat lama bertugas di kelurahan Simpang Tuan ini dari awal terbentuknya kelurahan Simpang Tuan ini saya sudah tugas disini ujar PNS yang dianggap Non job oleh lurah Simpang Tuan.
Dikutip dari penjelasan Mirza salah satu warga kelurahan Simpang Tuan yang yang menjabat sebagai ketua Karang Taruna Kelurahan Simpang Tuan periode 2022-2027.
Harapan kami Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus jeli dan teliti dalam menugaskan ASN di daerah kami, jangan hanya pada saat butuh suara baru ingat dan setelah jadi tidak diperhatikan sama sekali . Bahkan mengenai pelayanan masyarakat di kelurahan pun tidak diperhatikan oleh pemkab Tanjab Timur.
Kalau Pejabat lurah hanya sendirian tidak punya Sekretaris Lurah dan Kasi ditugaskan hanya sebatang tiang di kelurahan Simpang Tuan ini bagaimana warga bisa lancar dalam berurusan di kantor kelurahan, jika lurah tidak masuk lantas siapa yang dapat menggantikan tandatangannya sedangkan di kantor lurah tidak punya Sekretaris dan Kepala seksi, Pungkas Mirza.





